SAMPANG, Pilar Pos || Pengadaan 100 set seragam olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan. Pasalnya, dokumen pembayaran menunjukkan transaksi pengadaan disebut telah dicairkan pada Mei 2026, sementara hingga Oktober 2026 realisasi barang tersebut masih belum memperoleh penjelasan yang jelas.
Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan seragam olahraga laki-laki dan perempuan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun media ini, pembayaran tercatat dilakukan pada 8 Mei 2026.
Dalam dokumen pembayaran, transaksi tersebut tercatat dengan kode 35.27/04.0/000167/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P1/5/2026. Sementara penerima pembayaran tercantum atas nama CV Subhan Affandi / PT Sandi Mitra Jasa.
Adapun nilai pagu anggaran pengadaan 100 set seragam olahraga tersebut tercatat sebesar Rp17.427.000.
Persoalan muncul lantaran hingga memasuki Oktober 2026, keberadaan maupun realisasi 100 set seragam olahraga tersebut masih belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak Disdik Sampang.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai tahapan pelaksanaan pengadaan setelah pembayaran dilakukan. Mulai dari pemesanan, proses produksi atau penyediaan, pengiriman, hingga penerimaan barang oleh pihak Dinas Pendidikan.
Padahal, kejelasan mengenai rangkaian proses tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pembayaran dengan realisasi fisik pengadaan di lapangan.
Media ini kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait status pengadaan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Raden Roro Dewi Trisna, saat dikonfirmasi memilih mengarahkan media untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Monggo bisa ke Pak Kadis langsung, tapi beliau sedang acara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait status pengadaan 100 set seragam olahraga tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan mengenai realisasi barang, status penerimaan, serta mekanisme pembayaran pengadaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima dari yang bersangkutan.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan maupun penyedia diperlukan agar informasi mengenai pembayaran dan realisasi barang dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Pilar Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang maupun pihak penyedia terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











