Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Ekosistem pesisir di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kian terancam. Sejumlah lahan pantai yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan lingkungan berubah fungsi menjadi “tanah reklamasi” hasil timbunan sirtu.

Ironisnya, praktik reklamasi dan jual beli lahan pesisir ini diduga melibatkan oknum masyarakat, melainkan juga dugaan kuat melibatkan oknum Kepala Desa. Aktivitas ini marak di beberapa desa, di antaranya Desa Dharma Tanjung, Sejati, Dharma Camplong, Tambaan, Banjar Talelah, dan Taddan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pesisir yang diperjualbelikan langsung ditimbun untuk pembangunan rumah maupun tempat usaha. Bahkan, sebagian kawasan lahan basah berubah menjadi tambang galian C ilegal, dengan pasir hasil urukan dijual untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA :  Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Dampaknya, kerusakan lingkungan kian masif. Hutan bakau yang berfungsi sebagai benteng alami pantai mati secara besar-besaran. Ekosistem terumbu karang ikut hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, dan abrasi semakin menggerus garis pantai. Kondisi ini memperburuk nasib nelayan yang kehilangan sumber penghidupan.

BACA JUGA :  Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya

Meski kerusakan nyata terlihat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dinilai tidak melakukan upaya penertiban maupun pemulihan. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik reklamasi ilegal tersebut. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas ruang publik.

BACA JUGA :  Menggali Kembali Kearifan Lokal: Tradisi Ziarah Kubur Semakin Diminati Generasi Muda

“Tanah reklamasi dan lahan basah seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan konservasi, bukan dijadikan komoditas bisnis atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Agung menambahkan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan praktik ini, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet
Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim
Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim
Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan
Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya
Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional
Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB