Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Avatar

- Pewarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

GRESIK, Pilar Pos | Perseteruan panas atas kepemilikan sebidang tanah seluas 1.390 meter persegi di Jalan KH. Syafi’i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gresik turun langsung melakukan sidak ke lokasi sebagai respons atas konflik hukum yang menyeret nama H. Saji Ali dan dua pihak pengklaim yaitu, Ketut Indarto dan pembeli sah berinisial N. Jum’at (04/07/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan, tanah tersebut kini telah ber sertipikat atas nama Ketut Indarto, berdasarkan Sertipikat hak milik No. 03991. Namun, hal ini dibantah keras oleh H. Saji Ali.

BACA JUGA :  Desak Pemkab Sampang Tak Tutup Mata Agar Perhatikan Perawatan Wall Climbing, FPTI Audiensi DPRD

Dalam pernyataannya, H. Saji Ali mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada Ketut. Sebaliknya, ia menyebut bahwa pihak yang benar-benar membeli tanah tersebut darinya secara sah adalah N (inisial) yang lengkap dengan kwitansi dan kesepakatan sejak tahun 2008.

Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci
Caption: Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Ironisnya, muncul pengakuan mengejutkan dari H. Saji Ali. Ia menyatakan pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Ketut Indarto dengan dalih pengajuan pinjaman ke Bank.

Karena relasi pertemanan yang sudah terjalin lama kata H Saji Ali, dirinya menandatangani tanpa curiga. Namun, dari situlah titik kerumitan bermula.

BACA JUGA :  Sopir Diduga Alami Microsleep: Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pengasuh Ponpes Bustanul Ulum Pamekasan Meninggal Dunia

“Ketut datang bawa dokumen, katanya cuma untuk keperluan Bank. Saya tanda tangan karena sudah saling percaya, bahkan orang Bank juga sempat datang. Tapi tak ada pencairan, justru tanah saya berubah jadi atas nama dia,” ungkap H. Saji Ali dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi sidak.

Situasi kian rumit lantaran Ketut kini justru melaporkan H. Saji Ali, dan berupaya mengeksekusi tanah tersebut. Sementara N, yang merasa memiliki hak sah berdasarkan transaksi jual beli sejak 2008, mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan. Dalam dokumen gugatan, dijelaskan bahwa tanah itu dibeli N seharga Rp67 juta dengan bukti lengkap dan pembayaran lunas.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Penemuan Mayat Laki-laki Tergeletak di Pinggir Jalan Desa Rapa Daya Sampang

Majelis hakim dari PN Gresik menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan kondisi objek perkara dan mencocokkan dengan data yang diajukan Bu titik krusial dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin gelap dunia pertanahan. Bagaimana kelengahan, kepercayaan, dan dugaan manipulasi dokumen bisa berujung pada berpindahnya hak milik secara “halus namun mematikan”. Pengamat menyebut ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi indikasi perlunya reformasi sistem validasi dokumen pertanahan.

Penulis : Ach Fatoni

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Tipidkor Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan
Kecelakaan Dump Truck Terguling Bermuatan Rokok Ilegal di Sampang: Dikabarkan Akan Dikirim ke Banyuates, Benarkah ?

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:53 WIB

Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:38 WIB

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Tipidkor Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:16 WIB

Kecelakaan Dump Truck Terguling Bermuatan Rokok Ilegal di Sampang: Dikabarkan Akan Dikirim ke Banyuates, Benarkah ?

Berita Terbaru