Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Avatar

- Pewarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

GRESIK, Pilar Pos | Perseteruan panas atas kepemilikan sebidang tanah seluas 1.390 meter persegi di Jalan KH. Syafi’i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gresik turun langsung melakukan sidak ke lokasi sebagai respons atas konflik hukum yang menyeret nama H. Saji Ali dan dua pihak pengklaim yaitu, Ketut Indarto dan pembeli sah berinisial N. Jum’at (04/07/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan, tanah tersebut kini telah ber sertipikat atas nama Ketut Indarto, berdasarkan Sertipikat hak milik No. 03991. Namun, hal ini dibantah keras oleh H. Saji Ali.

BACA JUGA :  Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya

Dalam pernyataannya, H. Saji Ali mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada Ketut. Sebaliknya, ia menyebut bahwa pihak yang benar-benar membeli tanah tersebut darinya secara sah adalah N (inisial) yang lengkap dengan kwitansi dan kesepakatan sejak tahun 2008.

Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci
Caption: Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Ironisnya, muncul pengakuan mengejutkan dari H. Saji Ali. Ia menyatakan pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Ketut Indarto dengan dalih pengajuan pinjaman ke Bank.

Karena relasi pertemanan yang sudah terjalin lama kata H Saji Ali, dirinya menandatangani tanpa curiga. Namun, dari situlah titik kerumitan bermula.

BACA JUGA :  Jalin Kemitraan untuk Penguatan Layanan Kesehatan, GAWAT Sampang Kunjungi Klinik Pratama Bunda Maharani

“Ketut datang bawa dokumen, katanya cuma untuk keperluan Bank. Saya tanda tangan karena sudah saling percaya, bahkan orang Bank juga sempat datang. Tapi tak ada pencairan, justru tanah saya berubah jadi atas nama dia,” ungkap H. Saji Ali dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi sidak.

Situasi kian rumit lantaran Ketut kini justru melaporkan H. Saji Ali, dan berupaya mengeksekusi tanah tersebut. Sementara N, yang merasa memiliki hak sah berdasarkan transaksi jual beli sejak 2008, mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan. Dalam dokumen gugatan, dijelaskan bahwa tanah itu dibeli N seharga Rp67 juta dengan bukti lengkap dan pembayaran lunas.

BACA JUGA :  Gadis Usia 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Majelis hakim dari PN Gresik menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan kondisi objek perkara dan mencocokkan dengan data yang diajukan Bu titik krusial dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin gelap dunia pertanahan. Bagaimana kelengahan, kepercayaan, dan dugaan manipulasi dokumen bisa berujung pada berpindahnya hak milik secara “halus namun mematikan”. Pengamat menyebut ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi indikasi perlunya reformasi sistem validasi dokumen pertanahan.

Penulis : Ach Fatoni

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet
Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim
Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim
Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan
Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata
Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya
Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB