SAMPANG, Pilar Pos || Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bangunan dalam proyek rehabilitasi SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra). Dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didesak untuk diusut secara menyeluruh.
Ketua LSM Lasbandra, Achmad Rifai, menilai insiden maut tersebut tidak boleh berhenti sebatas penanganan kecelakaan kerja. Aparat penegak hukum (APH) diminta mengungkap penyebab kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kelalaian pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Menurut Rifai, keselamatan pekerja merupakan kewajiban mendasar dalam setiap pekerjaan konstruksi, bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi persyaratan proyek.
“Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut, apa penyebabnya. Polisi tidak harus menunggu adanya laporan untuk melakukan penyelidikan,” kata Rifai, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rifai juga menyoroti informasi yang diterimanya bahwa pekerja yang tertimpa reruntuhan balok beton (Kerangka Bangunan) diduga tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja saat menjalankan aktivitas pembongkaran.
Informasi tersebut, menurut dia, perlu diverifikasi melalui penyelidikan untuk memastikan apakah prosedur K3 telah diterapkan sesuai standar atau justru diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.
“Artinya, ada dugaan kelalaian dalam penerapan K3 yang harus didalami. Kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas Pendidikan harus memberikan penjelasan terkait tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan proyek yang telah menelan korban jiwa ini,” ujarnya.
Rifai menambahkan, pengusutan kasus tersebut perlu mencakup sejumlah aspek, mulai dari penerapan standar keselamatan kerja, kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kelalaian, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mengacu pada ketentuan keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, prosedur kerja yang aman, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengamanan area pembongkaran harus menjadi perhatian serius.
Menurut Rifai, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada penyebab langsung robohnya bagian bangunan. Penyidik juga perlu mendalami metode pembongkaran, penerapan prosedur keselamatan, pengawasan pekerjaan, serta pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja di lokasi.
Ia berharap penyelidikan berjalan objektif dan transparan sehingga penyebab kecelakaan dapat terungkap secara terang, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Evaluasi terhadap penerapan K3 harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, bukan diabaikan hingga terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa kasus kecelakaan kerja di proyek rehabilitasi SDN Komis I masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sampang.
Penyidik tengah mengumpulkan informasi untuk mengetahui penyebab pasti robohnya bagian bangunan serta rangkaian peristiwa yang mengakibatkan pekerja tertimpa reruntuhan hingga meninggal dunia.
“Peristiwa itu masih tahap penyelidikan Satreskrim Polres Sampang,” terang Eko Puji.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kecelakaan dan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan K3 masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I tersebut dikerjakan oleh CV Anggra Utama, yang beralamat di Kabupaten Sampang, dengan nilai kontrak sebesar Rp366 juta. Sementara, pengawasan proyek tercatat dilakukan oleh CV Bintang Mas Consultant yang berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











