SUMENEP, Pilar Pos — Kasus pengamanan seorang penjual sepeda motor asal Kabupaten Sampang oleh Satreskrim Polresta Sumenep kini memasuki babak baru. Pihak penjual menyatakan secara terbuka merasa dibohongi oleh pihak kepolisian terkait proses penanganan perkara tersebut dan berencana mengambil langkah hukum tegas dalam waktu dekat. Didampingi oleh kuasa hukumnya, penjual sepeda motor tersebut bersiap untuk melaporkan oknum petugas yang terlibat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah ini diambil setelah mencuatnya kejanggalan dalam transaksi jual beli dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street dan Honda CRF, yang berlangsung di depan Kampus UNIBA Madura. Transaksi yang semula dikira biasa tersebut justru berujung pada pengamanan sang penjual oleh aparat penegak hukum.
Belakangan, muncul dugaan kuat dari berbagai sumber bahwa sosok pembeli dalam transaksi tersebut merupakan seorang Informan (SP) atau orang suruhan polisi. Kehadiran pembeli misterius yang diduga memiliki keterkaitan dengan oknum anggota Satreskrim Polresta Sumenep ini menimbulkan indikasi adanya skenario atau jebakan terstruktur yang merugikan hak-hak hukum penjual.
“Klien kami merasa dibohongi oleh pihak kepolisian dalam proses penanganan ini. Ada komitmen atau kejelasan yang dirasa dimanipulasi, sehingga sangat merugikan. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum akan mendampingi klien untuk melaporkan indikasi pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan oknum ini ke Propam,” tegas kuasa hukum penjual sepeda motor tersebut.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putra Wardana, S.H., membenarkan bahwa Satreskrim sempat mengamankan seorang pria asal Sampang beserta dua unit sepeda motor tersebut dengan alasan kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pria tersebut telah dipulangkan tanpa pungutan biaya, sementara kendaraan ditahan untuk kepentingan pengembangan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai status pembeli yang diduga sebagai orang suruhan polisi, pihak Humas Polresta Sumenep belum memberikan jawaban resmi.
Dengan rencana pelaporan ke Propam ini, pihak penjual dan kuasa hukumnya berharap ada transparansi penuh dan pemeriksaan yang objektif guna mengusut tuntas motif di balik transaksi yang berujung penangkapan tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa adanya unsur manipulasi di lapangan. Karena ada dugaan indikasi si penjual dimintai uang pelicin oleh oknum aparat untuk bisa keluar orang dan unitnya, yang kenyatannya hanya orangnya sementara unitnya masih ditahan.
Sementara awak media ini saat hendak koordinasi dan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Humas Polres Sumenep, beliau meminta berkirim surat dulu.
“Mungkin berkenan bisa persurat dulu ya mas,” Katanya dengan singkat. Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putra Wardana, S.H.,











