SIDOARJO, Pilar Pos – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Seorang remaja bernama Arga Pratama Putra Malani menjadi korban kekerasan fisik yang dipicu oleh permasalahan di media sosial WhatsApp. Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi: STTP/1217/IX/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 21 Oktober 2026 sekira pukul 23.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Kahuripan, Kecamatan Sidoarjo, Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, aksi kekerasan ini bermula ketika terduga pelaku yang diketahui bernama Fajar Ramadhani (21) menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah lahan kosong di Jalan Kahuripan untuk menyelesaikan kesalahpahaman terkait dugaan perundungan (bullying), di mana foto wajah pelaku dijadikan stiker di dalam grup WhatsApp.
Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku sempat bersalaman. Namun saat membahas masalah stiker tersebut, terduga pelaku Fajar Ramadhani tiba-tiba memukul korban menggunakan knuckle (keling besi) yang mengenai bibir bagian bawah, lalu mencekik leher korban. Saat korban mencoba melakukan perlawanan, pelaku menendangnya dan langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau.
Aksi kekerasan ini berhasil dihentikan setelah dua orang warga di lokasi kejadian, yakni Sdr. Alifian dan Sdr. Dandi, segera melerai tindakan pelaku. Korban yang mengalami luka fisik akibat penganiayaan tersebut langsung mendatangi Markas Polresta Sidoarjo untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai bagaimana perselisihan ringan di media sosial—seperti pembuatan stiker WhatsApp—bisa dengan cepat memicu tindak kekerasan fisik yang berbahaya di dunia nyata akibat kurangnya kontrol emosi.
Tindakan pelaku yang membawa alat pemukul knuckle serta senjata tajam jenis pisau ke lokasi pertemuan menunjukkan adanya indikasi kesiapan atau niat untuk melakukan tindak kekerasan fisik sejak awal.
Kehadiran dan tindakan cepat dari para saksi di lokasi kejadian (Sdr. Alifian dan Sdr. Dandi) sangat krusial dalam mencegah eskalasi kekerasan yang berpotensi menimbulkan luka yang lebih fatal atau korban jiwa.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian polres sidoarjo. (A.Fatoni)











