Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD

PilarPos

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Pilarpos.com | Melalui Divisi Hukumnya, Yayasan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Al-Kholiqi menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang hingga Rp20 juta dalam proses rehabilitasi FD, warga Surabaya yang dirujuk Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, adalah tidak benar dan menyesatkan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku perwakilan Yayasan Al-Kholiqi, pada Rabu (20/11/2025).

Bantahan ini muncul setelah pemberitaan dari media bangsaonline.com dan kabarjawatimur.com yang menyebut bahwa dalam proses rehabilitasi FD muncul dugaan permintaan sejumlah dana dengan dalih pembebasan maupun biaya rehabilitasi. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa keluarga FD dimintai sejumlah uang sekitar Rp20 juta oleh seseorang berinisial AR setelah FD menjalani rehabilitasi di Al-Kholiqi, Tulangan, Sidoarjo.

Menurut pihak yayasan, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan prosedur resmi yang selama ini diterapkan. Samuel menegaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi FD tercatat dan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan tidak pernah ada permintaan Rp20 juta. Biaya yang dikenakan kepada FD kurang dari Rp10 juta dan melalui administrasi resmi. Tidak ada pungutan liar,” tegas Samuel.

BACA JUGA :  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Pedoman Implementasi Tata Naskah dan Pakaian Dinas

Ia menjelaskan bahwa sistem pembiayaan rehabilitasi di Yayasan Al-Kholiqi mengikuti ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh sebab itu, segala bentuk pungutan liar maupun komunikasi informal berkaitan dengan biaya rehabilitasi tidak pernah terjadi di lingkungan Al-Kholiqi.

FD menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hari sesuai kesepakatan antara pihak Yayasan Al-Kholiqi dengan keluarga. Meski tergolong singkat, keputusan ini diambil berdasarkan status FD sebagai seorang pelajar aktif. Setelah masa inap, FD diwajibkan menjalani rawat jalan yang meliputi kontrol dan absensi setiap minggu hingga delapan kali pertemuan.

Samuel memastikan bahwa sekalipun masa inap singkat, proses pemantauan terhadap FD tetap berjalan sesuai standar. “Status FD sebagai pelajar menjadi pertimbangan utama. Meski hanya tiga hari, ia tetap berada dalam pemantauan lanjutan dari tim kami,” ujarnya.

Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa FD “dilepas begitu saja”. Samuel menegaskan bahwa rawat jalan adalah bagian dari program rehabilitasi resmi yang wajib dijalankan oleh setiap klien dengan kondisi serupa.

BACA JUGA :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

Samuel juga menyampaikan imbauan kepada seluruh insan media agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan informasi yang menyangkut masalah hukum dan rehabilitasi narkotika, terutama jika sumber informasinya tidak jelas.

“Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi pemberitaan harus berpegang pada kebenaran. Informasi sepihak yang tidak melakukan investigasi maupun konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan pemberitaan yg berdasarkan opini bukan fakta dan akan berdampak merugikan banyak pihak, seperti yang dilakukan kedua oknum wartawan media bangsaonline.com dan media kabarjawatimur.com yang tidak melakukan konfirmasi kepada Polres Mojokerto maupun YPP Al Kholiqi sehingga berita tersebut kami menilainya sebuah opini dan salah kaprah dalam penulisannya, seperti pemberitaan FD yg ditulis pada bangsaoline.com dan kabarjawatimur.com yang mana FD adalah pecandu narkoba jenis double LL atau Pil Koplo bukan sabu sabu saya tekankan sekali lagi bukan sabu sabu seperti yang diberitakan oleh bangsaoline.com maupun kabarjawatimur.com, tegasnya.

BACA JUGA :  Presiden RI Prabowo Buka Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya

Menurutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi merusak reputasi lembaga rehabilitasi yang bekerja berdasarkan standar nasional dan pengawasan pemerintah dan Polres Mojokerto yang rasa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP perundangan undangan. Ia menegaskan bahwa YPP Al-Kholiqi selalu terbuka memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan.

Yayasan Al-Kholiqi menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi yang mereka jalankan mengikuti Standar Nasional Rehabilitasi Narkotika, prosedur internal lembaga, serta pengawasan langsung dari BNN. Dengan demikian, tuduhan yang menyebut adanya permintaan biaya tidak resmi dipastikan tidak sesuai fakta.

“Seluruh layanan dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai hukum. Sedangkan pemberitaan yang ditulis kedua media tersebut tidak benar dan kami menolak tuduhan tersebut,” pungkas Samuel.

Dengan pernyataan resmi ini, YPP Al-Kholiqi berharap tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap mekanisme rehabilitasi yang selama ini mereka jalankan, sekaligus meminta agar setiap informasi mengenai rehabilitasi narkotika tetap dikonfirmasi kepada pihak berwenang demi menjaga keakuratan berita.  (Red/A.F)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Pastikan Penanganan Korban Penyalahguna Narkotika Sesuai SEMA dan SOP BNN
Puasa Tidak Jadi Penghalang. SPPG Bie Queen Bagikan 300 Bungkus Takjil Gratis
Polres Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Tukang Becak, Ojol,PKL, DLH Di Bulan Suci Ramadhan
Ribuan Masa Demo Bupati Pamekasan, Desak Ormas Ilegal
Pesan Singkat Bupati Pamekasan di Acara Pengajian Umum Ponpes Al-Muakkad Waru
PAC PPP Pasean Bersama DPRD Dapil 3 Bantu Warga Terdampak Longsor Desa Sana Daja
Bupati Pamekasan Beserta Wakil Tinjau Lokasi Bencana Tanah Longsor Desa Sana Daya
Dandim Pamekasan Jalin Silaturahmi, Gelar Coffee Morning dengan Wartawan Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:08 WIB

YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Pastikan Penanganan Korban Penyalahguna Narkotika Sesuai SEMA dan SOP BNN

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:55 WIB

Puasa Tidak Jadi Penghalang. SPPG Bie Queen Bagikan 300 Bungkus Takjil Gratis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Tukang Becak, Ojol,PKL, DLH Di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:28 WIB

Ribuan Masa Demo Bupati Pamekasan, Desak Ormas Ilegal

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09 WIB

Pesan Singkat Bupati Pamekasan di Acara Pengajian Umum Ponpes Al-Muakkad Waru

Berita Terbaru