Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD

PilarPos

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Pilarpos.com | Melalui Divisi Hukumnya, Yayasan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Al-Kholiqi menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang hingga Rp20 juta dalam proses rehabilitasi FD, warga Surabaya yang dirujuk Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, adalah tidak benar dan menyesatkan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku perwakilan Yayasan Al-Kholiqi, pada Rabu (20/11/2025).

Bantahan ini muncul setelah pemberitaan dari media bangsaonline.com dan kabarjawatimur.com yang menyebut bahwa dalam proses rehabilitasi FD muncul dugaan permintaan sejumlah dana dengan dalih pembebasan maupun biaya rehabilitasi. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa keluarga FD dimintai sejumlah uang sekitar Rp20 juta oleh seseorang berinisial AR setelah FD menjalani rehabilitasi di Al-Kholiqi, Tulangan, Sidoarjo.

Menurut pihak yayasan, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan prosedur resmi yang selama ini diterapkan. Samuel menegaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi FD tercatat dan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan tidak pernah ada permintaan Rp20 juta. Biaya yang dikenakan kepada FD kurang dari Rp10 juta dan melalui administrasi resmi. Tidak ada pungutan liar,” tegas Samuel.

BACA JUGA :  Aklamasi, Suhairi Terpilih Ketua DPC Hanura Pamekasan Periode 2025 - 2030

Ia menjelaskan bahwa sistem pembiayaan rehabilitasi di Yayasan Al-Kholiqi mengikuti ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh sebab itu, segala bentuk pungutan liar maupun komunikasi informal berkaitan dengan biaya rehabilitasi tidak pernah terjadi di lingkungan Al-Kholiqi.

FD menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hari sesuai kesepakatan antara pihak Yayasan Al-Kholiqi dengan keluarga. Meski tergolong singkat, keputusan ini diambil berdasarkan status FD sebagai seorang pelajar aktif. Setelah masa inap, FD diwajibkan menjalani rawat jalan yang meliputi kontrol dan absensi setiap minggu hingga delapan kali pertemuan.

Samuel memastikan bahwa sekalipun masa inap singkat, proses pemantauan terhadap FD tetap berjalan sesuai standar. “Status FD sebagai pelajar menjadi pertimbangan utama. Meski hanya tiga hari, ia tetap berada dalam pemantauan lanjutan dari tim kami,” ujarnya.

Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa FD “dilepas begitu saja”. Samuel menegaskan bahwa rawat jalan adalah bagian dari program rehabilitasi resmi yang wajib dijalankan oleh setiap klien dengan kondisi serupa.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI Desa Sumber Salam Bondowoso diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Juknis

Samuel juga menyampaikan imbauan kepada seluruh insan media agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan informasi yang menyangkut masalah hukum dan rehabilitasi narkotika, terutama jika sumber informasinya tidak jelas.

“Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi pemberitaan harus berpegang pada kebenaran. Informasi sepihak yang tidak melakukan investigasi maupun konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan pemberitaan yg berdasarkan opini bukan fakta dan akan berdampak merugikan banyak pihak, seperti yang dilakukan kedua oknum wartawan media bangsaonline.com dan media kabarjawatimur.com yang tidak melakukan konfirmasi kepada Polres Mojokerto maupun YPP Al Kholiqi sehingga berita tersebut kami menilainya sebuah opini dan salah kaprah dalam penulisannya, seperti pemberitaan FD yg ditulis pada bangsaoline.com dan kabarjawatimur.com yang mana FD adalah pecandu narkoba jenis double LL atau Pil Koplo bukan sabu sabu saya tekankan sekali lagi bukan sabu sabu seperti yang diberitakan oleh bangsaoline.com maupun kabarjawatimur.com, tegasnya.

BACA JUGA :  Peduli Kekeringan, Ormas Madas Nusantara Pamekasan Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis ke Desa dan Pondok Pesantren

Menurutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi merusak reputasi lembaga rehabilitasi yang bekerja berdasarkan standar nasional dan pengawasan pemerintah dan Polres Mojokerto yang rasa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP perundangan undangan. Ia menegaskan bahwa YPP Al-Kholiqi selalu terbuka memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan.

Yayasan Al-Kholiqi menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi yang mereka jalankan mengikuti Standar Nasional Rehabilitasi Narkotika, prosedur internal lembaga, serta pengawasan langsung dari BNN. Dengan demikian, tuduhan yang menyebut adanya permintaan biaya tidak resmi dipastikan tidak sesuai fakta.

“Seluruh layanan dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai hukum. Sedangkan pemberitaan yang ditulis kedua media tersebut tidak benar dan kami menolak tuduhan tersebut,” pungkas Samuel.

Dengan pernyataan resmi ini, YPP Al-Kholiqi berharap tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap mekanisme rehabilitasi yang selama ini mereka jalankan, sekaligus meminta agar setiap informasi mengenai rehabilitasi narkotika tetap dikonfirmasi kepada pihak berwenang demi menjaga keakuratan berita.  (Red/A.F)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok
Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan
Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki
Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban
Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru