Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD

PilarPos

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Pilarpos.com | Melalui Divisi Hukumnya, Yayasan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Al-Kholiqi menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang hingga Rp20 juta dalam proses rehabilitasi FD, warga Surabaya yang dirujuk Satnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, adalah tidak benar dan menyesatkan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., selaku perwakilan Yayasan Al-Kholiqi, pada Rabu (20/11/2025).

Bantahan ini muncul setelah pemberitaan dari media bangsaonline.com dan kabarjawatimur.com yang menyebut bahwa dalam proses rehabilitasi FD muncul dugaan permintaan sejumlah dana dengan dalih pembebasan maupun biaya rehabilitasi. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa keluarga FD dimintai sejumlah uang sekitar Rp20 juta oleh seseorang berinisial AR setelah FD menjalani rehabilitasi di Al-Kholiqi, Tulangan, Sidoarjo.

Menurut pihak yayasan, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan prosedur resmi yang selama ini diterapkan. Samuel menegaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi FD tercatat dan dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan tidak pernah ada permintaan Rp20 juta. Biaya yang dikenakan kepada FD kurang dari Rp10 juta dan melalui administrasi resmi. Tidak ada pungutan liar,” tegas Samuel.

BACA JUGA :  Jelang Launching Program Kesehatan Gratis oleh Presiden Prabowo Pj Gubernur Jatim Tinjau Kesiapan Puskesmas Jagir

Ia menjelaskan bahwa sistem pembiayaan rehabilitasi di Yayasan Al-Kholiqi mengikuti ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh sebab itu, segala bentuk pungutan liar maupun komunikasi informal berkaitan dengan biaya rehabilitasi tidak pernah terjadi di lingkungan Al-Kholiqi.

FD menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga hari sesuai kesepakatan antara pihak Yayasan Al-Kholiqi dengan keluarga. Meski tergolong singkat, keputusan ini diambil berdasarkan status FD sebagai seorang pelajar aktif. Setelah masa inap, FD diwajibkan menjalani rawat jalan yang meliputi kontrol dan absensi setiap minggu hingga delapan kali pertemuan.

Samuel memastikan bahwa sekalipun masa inap singkat, proses pemantauan terhadap FD tetap berjalan sesuai standar. “Status FD sebagai pelajar menjadi pertimbangan utama. Meski hanya tiga hari, ia tetap berada dalam pemantauan lanjutan dari tim kami,” ujarnya.

Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa FD “dilepas begitu saja”. Samuel menegaskan bahwa rawat jalan adalah bagian dari program rehabilitasi resmi yang wajib dijalankan oleh setiap klien dengan kondisi serupa.

BACA JUGA :  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Pedoman Implementasi Tata Naskah dan Pakaian Dinas

Samuel juga menyampaikan imbauan kepada seluruh insan media agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan informasi yang menyangkut masalah hukum dan rehabilitasi narkotika, terutama jika sumber informasinya tidak jelas.

“Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi pemberitaan harus berpegang pada kebenaran. Informasi sepihak yang tidak melakukan investigasi maupun konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan pemberitaan yg berdasarkan opini bukan fakta dan akan berdampak merugikan banyak pihak, seperti yang dilakukan kedua oknum wartawan media bangsaonline.com dan media kabarjawatimur.com yang tidak melakukan konfirmasi kepada Polres Mojokerto maupun YPP Al Kholiqi sehingga berita tersebut kami menilainya sebuah opini dan salah kaprah dalam penulisannya, seperti pemberitaan FD yg ditulis pada bangsaoline.com dan kabarjawatimur.com yang mana FD adalah pecandu narkoba jenis double LL atau Pil Koplo bukan sabu sabu saya tekankan sekali lagi bukan sabu sabu seperti yang diberitakan oleh bangsaoline.com maupun kabarjawatimur.com, tegasnya.

BACA JUGA :  Skandal Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar: Pengakuan Terlapor Mengejutkan Soal Aliran Uang ke Bupati Sampang dan Anugerah

Menurutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi merusak reputasi lembaga rehabilitasi yang bekerja berdasarkan standar nasional dan pengawasan pemerintah dan Polres Mojokerto yang rasa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP perundangan undangan. Ia menegaskan bahwa YPP Al-Kholiqi selalu terbuka memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan.

Yayasan Al-Kholiqi menegaskan bahwa seluruh proses rehabilitasi yang mereka jalankan mengikuti Standar Nasional Rehabilitasi Narkotika, prosedur internal lembaga, serta pengawasan langsung dari BNN. Dengan demikian, tuduhan yang menyebut adanya permintaan biaya tidak resmi dipastikan tidak sesuai fakta.

“Seluruh layanan dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai hukum. Sedangkan pemberitaan yang ditulis kedua media tersebut tidak benar dan kami menolak tuduhan tersebut,” pungkas Samuel.

Dengan pernyataan resmi ini, YPP Al-Kholiqi berharap tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap mekanisme rehabilitasi yang selama ini mereka jalankan, sekaligus meminta agar setiap informasi mengenai rehabilitasi narkotika tetap dikonfirmasi kepada pihak berwenang demi menjaga keakuratan berita.  (Red/A.F)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Baru KPU Sampang Rp400 Juta Didanai BTN, Muncul Pertanyaan soal “Reward” Pilkada 2024
Kepala Desa Ketapang Daya Nahkodai PKDI Madura Raya, Dua Aspirasi Kades Mengemuka
Warga Tamberu Daya Sampang Terpaksa Patungan Perbaiki Jalan Rusak Parah
Skandal Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar: Pengakuan Terlapor Mengejutkan Soal Aliran Uang ke Bupati Sampang dan Anugerah
Hermanto Polisi di Sampang Bantah Isu Amoral: Siap Debat di Depan Kapolda hingga Kapolri
AWAS dan Kodim 0828 Sampang Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Publikasi yang Konstruktif
Wajah Baru di Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim Resmi Nahkodai Satreskrim
LSM PASSER Wong Bodho Jatim, Gresik dan Driyorejo Dampingi Warga Semambung Gruduk PT Dayasa Aria Prima, Protes Debu dan Limbah Berbahaya

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:45 WIB

Gedung Baru KPU Sampang Rp400 Juta Didanai BTN, Muncul Pertanyaan soal “Reward” Pilkada 2024

Rabu, 26 November 2025 - 20:48 WIB

Kepala Desa Ketapang Daya Nahkodai PKDI Madura Raya, Dua Aspirasi Kades Mengemuka

Sabtu, 22 November 2025 - 10:19 WIB

Warga Tamberu Daya Sampang Terpaksa Patungan Perbaiki Jalan Rusak Parah

Kamis, 20 November 2025 - 15:00 WIB

Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD

Kamis, 13 November 2025 - 21:22 WIB

Skandal Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar: Pengakuan Terlapor Mengejutkan Soal Aliran Uang ke Bupati Sampang dan Anugerah

Berita Terbaru