PAMEKASAN, Pilar Pos || – Penutupan dan penyegelan permanen terhadap enam tempat hiburan malam serta rumah kos di Kabupaten Pamekasan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026 lalu, kini menuai sorotan tajam.
Langkah tegas yang diambil oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut sempat dinilai oleh sebagian aktivis lokal hanya sebagai “tameng” atau kedok belaka.
Kekhawatiran para aktivis tampaknya mulai terbukti. Baru selang seminggu setelah garis penyegelan dipasang, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut diam-diam masih berjalan.
Warga dan aktivis mensinyalir adanya sejumlah perempuan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang kembali terlihat masuk ke lokasi yang seharusnya steril dari kegiatan operasional.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena tempat-tempat tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Tempat karaoke yang ditindak diketahui menyediakan bilik sekat tertutup dan mendatangkan pemandu lagu.
Pemerintah daerah bahkan menyatakan segel baru bisa dibuka jika pengelola membuat komitmen tertulis untuk tidak lagi menyediakan ruangan bersekat dan tidak mendatangkan LC.
Namun, seorang aktivis lokal Ajis sempat melontarkan kritik keras sejak awal operasi penertiban dilakukan. Ia mempertanyakan efektivitas penyegelan tersebut karena berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana penutupan sering kali hanya bersifat seremonial.
“Itu semuanya kan sudah ditutup dan disegel berulang-ulang kali? Dan disegelnya itu sudah jelas ada Perda-nya, tidak boleh dirusak. Yang jelas kalau segel tersebut dirusak pastinya bisa dipidana,” ketusnya saat mempertanyakan komitmen aparat penegak Perda. Jumat, 23/10/2026.
Benar saja, dugaan kembalinya para LC ke lokasi yang disegel seolah membenarkan kekhawatiran tersebut. Jika dugaan pengrusakan segel atau pembangkangan ini terbukti benar, maka komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan aparat penegak hukum dalam menegakkan ketertiban umum serta norma agama di wilayah berjuluk Bumi Gerbang Salam ini kembali dipertanyakan oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Pamekasan menyatakan masih terus melakukan pengawasan ketat terhadap enam titik lokasi yang telah disegel guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan di lapangan. (Red)











