SAMPANG, Pilar Pos || Pengadaan 100 set seragam olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, dokumen pembayaran mencatat anggaran pengadaan tersebut telah dibayarkan pada Mei 2026, sementara pihak Disdik belakangan menyatakan program itu dibatalkan.
Dokumen yang dihimpun media ini mencatat pembayaran dilakukan pada 8 Mei 2026.
Transaksi tersebut tercatat dengan kode 35.27/04.0/000167/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P1/5/2026. Sementara penerima pembayaran tercantum atas nama CV Subhan Affandi / PT Sandi Mitra Jasa.
Nilai pagu anggaran pengadaan 100 set seragam olahraga tersebut mencapai Rp17.427.000.
Namun, hingga memasuki Oktober 2026, status realisasi pengadaan tersebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka. Belakangan, pihak Disdik Sampang menyebut program tersebut justru telah dibatalkan.
Keterangan itu disampaikan Dadang, Kasubag Umum Disdik Sampang, didampingi eks Plt Sekretaris Disdik Sampang, Raden Roro Dewi Trisna, saat memberikan klarifikasi terkait pengadaan tersebut.
Dadang membenarkan bahwa pengadaan 100 set seragam olahraga memang masuk dalam program Disdik Sampang tahun anggaran 2026.
Namun, menurutnya, program tersebut tidak dilanjutkan karena alasan efisiensi anggaran dan dinilai kurang memberikan manfaat.
“Program pengadaan tersebut dibatalkan karena terkait efisiensi anggaran dan juga dinilai kurang bermanfaat,” kata Dadang.
Ia juga menyebut dana untuk program tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Intinya program tersebut batal. Sedangkan dananya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Sebab, dokumen pembayaran menunjukkan transaksi pengadaan tercatat pada 8 Mei 2026. Sementara pihak Disdik menyatakan program tersebut telah dibatalkan.
Yang menjadi persoalan, belum ada penjelasan secara rinci mengenai kapan pembatalan itu dilakukan dan kapan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Saat dimintai penjelasan mengenai waktu pembatalan, Dadang mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Kami lupa bulan berapa pembatalan tersebut. Namun, kami pastikan program tersebut batal,” tuturnya.
Perlu diketahui, padahal, apabila suatu program pengadaan telah dibatalkan setelah adanya proses pembayaran, terdapat rangkaian administrasi yang penting untuk dijelaskan kepada publik.
Di antaranya dasar atau keputusan pembatalan, waktu pembatalan, status pembayaran yang telah tercatat, serta mekanisme dan bukti pengembalian dana ke kas daerah.
Hal inilah yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak Disdik Sampang.
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang kini perlu diperjelas oleh Disdik Sampang. Pertama, dokumen pembayaran mencatat transaksi pengadaan pada 8 Mei 2026. Kedua, pihak Disdik menyatakan program tersebut dibatalkan dan dananya telah dikembalikan ke kas daerah.
Persoalannya, kapan tepatnya program itu dibatalkan dan kapan uang tersebut dikembalikan?
Kepastian mengenai dua hal tersebut penting untuk menjelaskan rangkaian administrasi pengadaan secara utuh, sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen pembayaran, proses pembatalan, dan pencatatan pengembalian dana.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Pilar Pos hanya menyajikan adanya perbedaan informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Pilar Pos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang maupun pihak penyedia untuk memberikan penjelasan atau meluruskan informasi dalam pemberitaan ini.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











