SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, kembali berhasil menangkap empat tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Empat tersangka yang baru diamankan tersebut masing-masing berinisial LN, AR, RQ, dan MT. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sampang bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur dalam rangka pengembangan dan pengejaran para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, dengan penangkapan empat tersangka tambahan itu, jumlah pelaku yang telah berhasil diamankan kini mencapai 17 orang dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan polisi.
“Dengan hasil penangkapan ini, sementara tim berhasil mengamankan 17 tersangka. Masih ada 10 pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus kami buru,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, sejak kasus tersebut terungkap, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 tersangka. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap 13 pelaku, kemudian kembali berhasil meringkus empat tersangka lainnya sehingga total 17 orang kini telah berada dalam tahanan.
Untuk mempercepat proses penangkapan terhadap para buronan, Polres Sampang membentuk tim khusus dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 10 tersangka yang masih melarikan diri.
“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif selama 24 jam. Tim sudah bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku,” tegasnya.
Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jawa Timur itu memastikan pihaknya telah mengantongi identitas seluruh tersangka yang masih buron. Ia menegaskan, pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Semua tersangka yang masih DPO akan terus kami kejar sampai berhasil diamankan,” pungkas Hartono.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











