Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan kini memasuki fase baru. Setelah menempuh jalur perdata tanpa hasil, perkara tersebut berlanjut ke proses pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah melalui tahapan panjang di pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan putusan yang seluruhnya tidak mengabulkan gugatan pihak Haji Latif.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat arah perkembangan kasus.

BACA JUGA :  Serentak, Karnaval HUT RI ke-80 di Kecamatan Waru Pamekasan Lebih Menarik dari Sebelumnya

“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Supriyono.

Menurutnya, kegagalan di jalur perdata menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme gugatan, sehingga berlanjut ke ranah pidana.

“Ketika jalur perdata tidak memberikan hasil, maka proses pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam perjalanan panjang perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dimomen HUT RI ke 80 Ketua P4TM Lepas Landas 120 Unit Armada Pick Up Konvoi Tembakau Suramadu

“Penetapan tersangka tentu melalui proses hukum dan alat bukti. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang harus dipahami oleh publik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Rumah Reyot Ambruk Tengah Malam, Dua Perempuan di Sampang Terpaksa Bertahan Tanpa Uluran Tangan Pemerintah

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menanti cukup lama hingga kasus ini memasuki tahap pidana.

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Harapannya tentu ada kepastian hukum dan keadilan,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penyampaian informasi hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Fakta hukum yang sudah diputus pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar itu,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO
Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang
SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG
SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat
PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq
SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang
Peringati HBP ke-62, Rutan Sampang Gelar Razia dan Tes Urine Massal
Dijanjikan Aspal Hibah Pemprov Jatim Tak Kunjung Terealisasi, Warga Tambelangan Sampang Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:14 WIB

Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 06:40 WIB

SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG

Senin, 13 April 2026 - 20:49 WIB

SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Berita Terbaru

Caption: PPP Sampang Saat Menggelar Muscab X di Hotel Bahagia (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Politik dan Pemerintahan

PPP Sampang Gelar Muscab X, Perebutan Kursi Ketua Mulai Mengerucut

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:30 WIB