Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Madura Rp21 Miliar Kian Menggelinding, Pejabat Petronas Diperiksa Kejati Jatim

Avatar

- Pewarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Kejati Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Kantor Kejati Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi ganti rugi rumpon nelayan di wilayah Pantura Madura kian menggelinding. Erik Yoga, Manager Petronas Carigali Indonesia, pada Rabu (15/10/2025) akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi senilai Rp21 miliar. Dana tersebut disebut-sebut hilang tanpa jejak setelah proses pembayaran dilakukan oleh kontraktor proyek migas.

Pantauan di lapangan, suasana di Kejati Jatim tampak tegang sejak pagi. Erik Yoga hadir dengan pengawalan ketat dari beberapa pengawal pribadinya dan langsung menuju ruang penyidik tanpa memberikan komentar.

BACA JUGA :  Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO

Sekitar pukul 14.30 WIB, Erik tampak meninggalkan gedung dengan langkah cepat dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Ia langsung menuju kendaraan dinasnya yang telah disiapkan di halaman Kejati.

Kebenaran pemeriksaan ini dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang juga menjadi pelapor kasus tersebut.

“Benar, Erik Yoga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana kompensasi rumpon Rp21 miliar. Untuk lebih detail, silakan konfirmasi ke Humas Kejati Jatim,” ujar Anam kepada wartawan. Kamis, (16/10/2025).

Hingga sore hari, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi. Salah satu staf pelayanan, Garin, menyebutkan bahwa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) belum bisa ditemui.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian Sosial, GAWAT Sampang Gelar Santunan Anak Yatim

“Belum bisa berjumpa dengan pihak Penkum Kejati Jatim. Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, nanti bisa berkoordinasi dengan Pidsus,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nelayan Pantura Madura yang mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi atas dampak aktivitas seismik proyek migas Petronas.

BACA JUGA :  Tiket Masuk Pantai Slopeng Sumenep Diduga Dipalsukan, Terlihat Karcis Berupa Foto Copy

Proyek tersebut melibatkan beberapa perusahaan pelaksana, di antaranya PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pembayaran kompensasi.

Bagi para nelayan, dana kompensasi tersebut bukan sekadar uang, melainkan bentuk tanggung jawab sosial atas aktivitas migas yang merusak area tangkap ikan mereka. Namun, miliaran rupiah dana itu diduga mengalir ke pihak lain sebelum sampai ke tangan penerima yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, Erik Yoga belum memberikan tanggapan meski awak media telah mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban
Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Senin, 1 Juni 2026 - 22:21 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes

Berita Terbaru