SAMPANG, Pilar Pos | Setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari dana desa (DD) diwajibkan memasang papan nama proyek sebagai wujud transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat.
Hal itu sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Namun, tidak semua pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melaksanakan peraturan perundangan-undang tersebut.
Sebab, masih banyak ditemukan kegiatan program melalui dana desa (DD) di Kabupaten Sampang yang tidak transparan seperti proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Temoran, Kecamatan Omben.
Hal itu terbukti, saat media Pilar Pos pada Selasa (29/07/2025) monitoring ke lokasi proyek rabat beton yang terletak di Dusun Tengah, Desa Temoran itu tidak tampak papan informasi yang terpampang dilokasi.
Padahal, papan informasi penting sebagai informasi kepada masyarakat tentang jenis kegiatan, lokasi proyek, anggaran, sumber dana, dan pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.
Sehingga, tidak adanya papan informasi proyek yang dibiayai dari dana desa itu, akan berpotensi menimbulkan spekulasi liar atas pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut keterangan dari warga proyek jalan rabat beton tersebut baru selesai dikerjakan. “Sekitar satu mingguan yang selesai, dan itu proyeknya Pj Kades,” kata warga setempat, Selasa (29/07/2025).
Penjabat (Pj) Kades Temoran, Syaiful Arif menyampaikan pembangunan jalan rabat beton tersebut merupakan program DD tahun 2025 dengan anggaran Rp100.784.000 Pengerjaan proyek dikerjakan secara manual.
“Panjangnya 125 meter. Kalau untuk papan nama masih dipesan,” kata Syaiful saat dikonfimasi awak media.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos