SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Madura, tahun anggaran 2020 berupa proyek fisik lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar, terus bergulir. Senin (28/07/2025).
Kasus yang dilaporkan oleh Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra itu, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka inisial HM yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Namun kabarnya saat ini, Polda Jatim dari kasus tersebut rupanya telah menetapkan lebih dari satu tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dirinya menyampaikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang TA 2020 telah dilakukan proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka.
“Saat ini masih berjalan proses penyidikan dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Pilar Pos, Senin (28/07/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara sebanyak dua kali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Namun, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan lebih dari satu tersangka dari kasus tersebut.
“Saya selaku pelapor, sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim, tentang penetapan yang lebih dari satu tersangka. Artinya, Polda saat ini telah menetapkan tersangka baru dari kasus itu,” tuturnya.
Lebih jauh, Achmad Rifai meminta kepada pihak Polda Jatim agar terus memproses kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus kawal hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen–Baturasang, Paopale Laok–Larlar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, Kamodung–Meteng, Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan Tobai Timur–Poreh.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos