Kasus Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

Avatar

- Pewarta

Senin, 28 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Kabid Humas Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kantor Kabid Humas Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Madura, tahun anggaran 2020 berupa proyek fisik lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar, terus bergulir. Senin (28/07/2025).

Kasus yang dilaporkan oleh Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra itu, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka inisial HM yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Namun kabarnya saat ini, Polda Jatim dari kasus tersebut rupanya telah menetapkan lebih dari satu tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dirinya menyampaikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang TA 2020 telah dilakukan proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka.

BACA JUGA :  Jalin Kemitraan untuk Penguatan Layanan Kesehatan, GAWAT Sampang Kunjungi Klinik Pratama Bunda Maharani

“Saat ini masih berjalan proses penyidikan dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Pilar Pos, Senin (28/07/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara sebanyak dua kali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

“Namun, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan lebih dari satu tersangka dari kasus tersebut.

“Saya selaku pelapor, sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim, tentang penetapan yang lebih dari satu tersangka. Artinya, Polda saat ini telah menetapkan tersangka baru dari kasus itu,” tuturnya.

Lebih jauh, Achmad Rifai meminta kepada pihak Polda Jatim agar terus memproses kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA :  Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

“Kami akan terus kawal hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2020 Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen–Baturasang, Paopale Laok–Larlar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, Kamodung–Meteng, Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan Tobai Timur–Poreh.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru