Kasus Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

Avatar

- Pewarta

Senin, 28 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Kabid Humas Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kantor Kabid Humas Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Madura, tahun anggaran 2020 berupa proyek fisik lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar, terus bergulir. Senin (28/07/2025).

Kasus yang dilaporkan oleh Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra itu, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka inisial HM yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Namun kabarnya saat ini, Polda Jatim dari kasus tersebut rupanya telah menetapkan lebih dari satu tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dirinya menyampaikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang TA 2020 telah dilakukan proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka.

BACA JUGA :  Usai di Demo, Kini Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Lapen di Sampang

“Saat ini masih berjalan proses penyidikan dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Pilar Pos, Senin (28/07/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara sebanyak dua kali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

“Namun, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan lebih dari satu tersangka dari kasus tersebut.

“Saya selaku pelapor, sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim, tentang penetapan yang lebih dari satu tersangka. Artinya, Polda saat ini telah menetapkan tersangka baru dari kasus itu,” tuturnya.

Lebih jauh, Achmad Rifai meminta kepada pihak Polda Jatim agar terus memproses kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Dump Truck Terguling Bermuatan Rokok Ilegal di Sampang: Dikabarkan Akan Dikirim ke Banyuates, Benarkah ?

“Kami akan terus kawal hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2020 Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen–Baturasang, Paopale Laok–Larlar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, Kamodung–Meteng, Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan Tobai Timur–Poreh.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet
Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim
Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim
Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan
Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata
Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya
Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB