PAMEKASAN, Pilar Pos | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipdkor) Gebyar Batik, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, TA 2022, saat ini penyelidikan dihentikan oleh Polres Pamekasan, Selasa (24/06/2025).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., pihaknya mengatakan bahwa Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025.
“Dari hasil surat investigasi Inspektorat menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan TA 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” kata AKP Doni Setiawan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Senin (23/06/2025).
Dengan hasil tersebut, demi mendapatkan kepastian hukum, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pamekasan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” ujar AKP Doni memungkasi.
Penulis : Fadal
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos