SAMPANG, Pilar Pos | Fraksi Amanat Bintang Nasional (PAN-PBB) DPRD Kabupaten Sampang menyoroti belum adanya kepastian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta lemahnya keberpihakan anggaran terhadap pembangunan desa dalam Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan APBD 2026.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Amanat Bintang Nasional, melalui Wakil Ketua Fraksi PAN-PBB Sampang Muhammad Nur Mustakim menegaskan, bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen politik kebangsaan yang harus menjawab persoalan mendasar masyarakat, terutama terkait demokrasi desa, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Fraksi mencatat, dari 180 desa di Sampang, sebanyak 143 desa atau lebih dari 80 persen saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan hanya 37 desa yang masih memiliki kepala desa definitif. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk krisis demokrasi desa karena memperpanjang masa jabatan Pj hingga Januari 2028 tanpa kejelasan tahapan Pilkades.
“Penundaan Pilkades adalah bentuk amputasi hak politik rakyat desa. Pemerintah daerah wajib segera menetapkan jadwal dan mengalokasikan anggarannya sesuai perintah Menteri Dalam Negeri,” tegas Wakil Ketua Fraksi PAN–PBB DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, Senin (27/10/2025).
Fraksi juga menyoroti banyaknya kasus pemecatan perangkat desa secara sepihak, lemahnya pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok, serta masih rendahnya kualitas tata kelola pendidikan di daerah. Mereka juga menilai masih terjadi praktik “titip data siswa” akibat lemahnya kontrol Dinas Pendidikan, yang berpotensi merugikan hak anak didik.
Selain itu, Fraksi Amanat Bintang Nasional menilai Nota Penjelasan Bupati belum menjawab persoalan mendasar rakyat. Dokumen tersebut hanya menguraikan proyeksi pendapatan dan pembiayaan, tanpa menjamin arah keberpihakan anggaran terhadap penguatan demokrasi desa, reformasi pendidikan, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Dalam rekomendasinya, Fraksi Amanat Bintang Nasional meminta:
1. Pemerintah segera menetapkan jadwal resmi Pilkades serentak dan menganggarkannya dalam APBD 2026.
2. Menjamin perlindungan hukum bagi perangkat desa agar tidak terjadi pemecatan sepihak.
3. Mewujudkan pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan rakyat, bukan kepentingan politik.
4. Melakukan reformasi tata kelola pendidikan dan pengawasan ketat terhadap penetapan rombongan belajar.
5. Mengarahkan APBD 2026 untuk mempercepat peningkatan IPM dan penurunan kemiskinan ekstrem.
6. Menyusun Raperda berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan rakyat desa.
“Jika pemerintah daerah berkomitmen menegakkan demokrasi desa dan pemerataan pembangunan, maka APBD 2026 dapat menjadi momentum kebangkitan Sampang dari ketertinggalan,” tutup Muhammad Nur Mustakim.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











