Urus Surat Akta Tanah Kena 10 Persen, Pemdes Tamberu Barat Sampang Dibidik Dugaan Pungli

Avatar

- Pewarta

Jumat, 21 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi

Caption: Ilustrasi

SAMPANG, Pilar Pos | Pemerintah Desa (Pemdes) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan surat akta jual beli tanah. Besaran pungutan yang diminta mencapai 10 persen dari nilai transaksi, yakni sekitar Rp120 juta, Jumat (21/11/2025).

Dugaan tersebut disampaikan oleh Ansory, warga Tamberu Daya. Ia menuturkan bahwa saudaranya, Muzekki, membeli sebidang tanah di Desa Tamberu Barat dari seorang penjual bernama Cardas dengan nilai transaksi Rp1,2 miliar.

“Saudara saya membeli tanah kepada Cardas seharga Rp1,2 miliar. Lalu pihak Pemdes memungut biaya sebesar 10 persen untuk penerbitan akta jual beli, yaitu sekitar Rp120 juta,” ujar Ansory.

Menurut Muzekki, uang tersebut dibayarkan oleh pihak penjual. Namun ia menilai pungutan itu tidak wajar lantaran dokumen yang diterbitkan bukan akta notaris, melainkan hanya surat keterangan desa.

BACA JUGA :  Viral Pendistribusian MBG Pakai Keranjang dan Plastik di Robatal Sampang, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran SOP

“Yang bayar memang penjual, mas. Tapi tanpa transaksi jual beli kan tidak mungkin bayar. Kita masih maklumi kalau lewat notaris, tapi ini hanya sepucuk surat dari Pemdes Tamberu Barat,” ungkapnya.

Ansory berharap Pemdes segera menyelesaikan dokumen resmi melalui notaris, mengingat dana sebesar Rp120 juta disebut sudah diterima pihak desa.

Dugaan pungli itu juga diperkuat oleh Kippon, saksi dalam transaksi tersebut.

“Pembayaran 10 persen itu benar. Pembayarannya langsung ke Pj Kades. Dan yang dijanjikan hanya surat keterangan dari Pemdes. Kalau lewat notaris, itu memang tanggung jawab pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, Rifandi, Pj Kepala Desa Tamberu Barat, membantah menerima uang sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.

BACA JUGA :  Aset Negara Jadi Sorotan, Mobil Dinas Asal Sampang Melintas di Tol Waru Saat Libur Lebaran

“Tidak benar kalau saya menerima 10 persen. Penjual itu sepupu saya. Mereka hanya minta dibuatkan surat perjanjian jual beli tanah, bukan akta notaris,” kata Rifandi.

Meski begitu, Rifandi mengakui bahwa sebagian besar urusan jual beli tanah dikoordinasikan melalui Ketua BPD Tamberu Barat, Mas Antok, yang disebut sebagai pihak yang disebut mentor.

“Semua rembukan soal jual beli tanah itu sebenarnya dengan Mas Antok. Silakan tanya ke beliau. Dan memang ada perantara,” tambahnya.

Rifandi juga mengklaim tidak mengetahui soal uang Rp120 juta. Ia menyebut ada dana Rp60 juta telah dikembalikan kepada penjual.

BACA JUGA :  Ari Adriansyah Asal Sampang Resmi Jadi Academia D’Academy 8, Raih Tiga Standing Ovation dan Banjir Pujian Juri

“Kalau disebut Rp120 juta itu tidak benar. Yang saya tahu, uang sudah dikembalikan ke Cardas sebesar Rp60 juta,” tegasnya. Kamis, (20/11/2025).

Informasi yang dihimpun, bahwa tidak ada peraturan desa (Perdes) di Kabupaten Sampang, termasuk di Tamberu Barat, yang mengatur pungutan biaya 10 persen untuk penerbitan surat jual beli tanah. Pungutan tanpa dasar hukum itu berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung
Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang
Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar
Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix
Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:39 WIB

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 07:56 WIB

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Berita Terbaru