SAMPANG, Pilar Pos | Pemerintah Desa (Pemdes) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan surat akta jual beli tanah. Besaran pungutan yang diminta mencapai 10 persen dari nilai transaksi, yakni sekitar Rp120 juta, Jumat (21/11/2025).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ansory, warga Tamberu Daya. Ia menuturkan bahwa saudaranya, Muzekki, membeli sebidang tanah di Desa Tamberu Barat dari seorang penjual bernama Cardas dengan nilai transaksi Rp1,2 miliar.
“Saudara saya membeli tanah kepada Cardas seharga Rp1,2 miliar. Lalu pihak Pemdes memungut biaya sebesar 10 persen untuk penerbitan akta jual beli, yaitu sekitar Rp120 juta,” ujar Ansory.
Menurut Muzekki, uang tersebut dibayarkan oleh pihak penjual. Namun ia menilai pungutan itu tidak wajar lantaran dokumen yang diterbitkan bukan akta notaris, melainkan hanya surat keterangan desa.
“Yang bayar memang penjual, mas. Tapi tanpa transaksi jual beli kan tidak mungkin bayar. Kita masih maklumi kalau lewat notaris, tapi ini hanya sepucuk surat dari Pemdes Tamberu Barat,” ungkapnya.
Ansory berharap Pemdes segera menyelesaikan dokumen resmi melalui notaris, mengingat dana sebesar Rp120 juta disebut sudah diterima pihak desa.
Dugaan pungli itu juga diperkuat oleh Kippon, saksi dalam transaksi tersebut.
“Pembayaran 10 persen itu benar. Pembayarannya langsung ke Pj Kades. Dan yang dijanjikan hanya surat keterangan dari Pemdes. Kalau lewat notaris, itu memang tanggung jawab pembeli,” ujarnya.
Sementara itu, Rifandi, Pj Kepala Desa Tamberu Barat, membantah menerima uang sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.
“Tidak benar kalau saya menerima 10 persen. Penjual itu sepupu saya. Mereka hanya minta dibuatkan surat perjanjian jual beli tanah, bukan akta notaris,” kata Rifandi.
Meski begitu, Rifandi mengakui bahwa sebagian besar urusan jual beli tanah dikoordinasikan melalui Ketua BPD Tamberu Barat, Mas Antok, yang disebut sebagai pihak yang disebut mentor.
“Semua rembukan soal jual beli tanah itu sebenarnya dengan Mas Antok. Silakan tanya ke beliau. Dan memang ada perantara,” tambahnya.
Rifandi juga mengklaim tidak mengetahui soal uang Rp120 juta. Ia menyebut ada dana Rp60 juta telah dikembalikan kepada penjual.
“Kalau disebut Rp120 juta itu tidak benar. Yang saya tahu, uang sudah dikembalikan ke Cardas sebesar Rp60 juta,” tegasnya. Kamis, (20/11/2025).
Informasi yang dihimpun, bahwa tidak ada peraturan desa (Perdes) di Kabupaten Sampang, termasuk di Tamberu Barat, yang mengatur pungutan biaya 10 persen untuk penerbitan surat jual beli tanah. Pungutan tanpa dasar hukum itu berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











