SAMPANG, Pilar Pos | Ratusan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) pada Rabu (20/08/2025) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jabanusa, Surabaya.
Mereka menuntut ganti rugi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat terseret kapal survei seismik 3 dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II milik Petronas Carigali pada 2024.
Massa berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Sampang, yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah. Dalam aksinya, mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan, di antaranya: “Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat, Bayar Ganti Rugi Rumpon atau Angkat Kaki dari Pantura Madura.”
Selain berorasi, para nelayan juga menggelar tahlil dan doa bersama sebagai simbol matinya keberpihakan negara terhadap nasib mereka.
Koordinator lapangan aksi, Fariz Reza Malik, menyebut aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan nelayan terhadap SKK Migas dan Petronas.
“Kedatangan kami ke sini murni menuntut ganti rugi rumpon yang dirusak. Tapi kenapa Petronas dan SKK Migas seperti mempermainkan nasib nelayan? Sudah satu tahun kami menunggu,” tegasnya, Rabu (20/08/2025).
Fariz mengungkapkan, sehari sebelumnya massa juga melakukan aksi di kantor Petronas di Gresik. Namun saat itu pihak Petronas enggan menemui nelayan karena diduga ada intervensi SKK Migas Jabanusa.
“Kenapa SKK Migas sampai melarang Petronas menemui kami? Jangan-jangan memang ada skandal permainan di balik ini,” ujarnya.
Menurut Fariz, pada Juli lalu Petronas dan PT Elnusa dengan disaksikan SKK Migas Jabanusa telah sepakat memberikan ganti rugi kepada nelayan sebesar Rp21,19 miliar. Rinciannya, nelayan di Kecamatan Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Pamekasan Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar.
“Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Bahkan janji mereka menemui nelayan pada akhir Juli 2025 lalu juga gagal,” katanya.
Setelah hampir dua jam berorasi, perwakilan SKK Migas akhirnya menemui massa. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa kewajiban pembayaran ganti rugi sebenarnya sudah disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
“Pimpinan kami menyampaikan bahwa kewajiban sudah dilaksanakan. Artinya sudah dibayar, sehingga bola ada di Pemkab Sampang. Kami tidak bisa mengontrol karena itu di luar kewenangan,” ujar salah seorang perwakilan SKK Migas Jabanusa.
Namun, ketika ditanya terkait nominal ganti rugi yang telah diserahkan ke Pemkab Sampang, pihak SKK Migas enggan memberikan keterangan lebih detail.
“Mohon maaf, saya juga ada batasan dalam menyampaikan ini. Tolong dimengerti,” ucapnya singkat.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos