SAMPANG, Pilar Pos | Proyek peningkatan struktur jalan Batulenger–Tobai Timur, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, senilai Rp5,5 miliar melalui APBD 2025 menjadi sorotan aktivis muda. Senin (13/10/2025).
Pasalnya, proyek yang saat ini mulai dikerjakan itu dinilai tidak transparan. Di lokasi proyek ditemukan adanya kejanggalan terkait identitas pelaksana. Dua nama perusahaan, yakni CV Kevin Jaya Persada dan CV Dua Utama Sejahtera, tercantum pada patok ukuran atau stasiun (STA) proyek tersebut.
Berdasarkan data pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang, proyek tersebut dilelang dengan pagu anggaran sebesar Rp5,5 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5.480.184.379.
Dari proses lelang itu, CV Kevin Jaya Persada keluar sebagai pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp5.421.316.987. Kontrak kerja telah ditandatangani pada 17 September 2025.

Aktivis muda asal Sokobanah, Khoirul Anam, menilai proyek tersebut tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Menurutnya, saat ia meninjau lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi pekerjaan, sementara patok STA justru menampilkan dua nama perusahaan berbeda.
“Proyek ini jelas sangat diragukan dan perlu dikawal, karena sejak awal sudah sarat kejanggalan. Masak STA-nya ada dua CV, padahal pemenang lelangnya CV Kevin Jaya Persada. Jadi siapa pelaksana sebenarnya, dan apa hubungan dua CV ini?” ujarnya.
Sebagai putra daerah, Anam yang akrab disapa Anam Sakti, meminta agar CV Kevin Jaya Persada bekerja secara profesional dan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Ia juga berkomitmen akan terus mengawal proses pengerjaan hingga tuntas.
“Kita akan kawal proyek ini sampai selesai, karena jalan ini sudah lama menjadi harapan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Budi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, menjelaskan bahwa proyek tersebut mencakup pekerjaan jalan sepanjang 1,9 kilometer dengan empat item pekerjaan, yakni pemasangan saluran U-ditch, pembangunan TPT, rigid beton, dan pengaspalan (hotmix).
“Pekerjaan mayoritas adalah rigid beton dan hotmix. Saat ini sudah tahap proses pekerjaan galian, dan sebagian material U-ditch sudah datang,” katanya.
Menanggapi adanya dua label CV di patok STA, Budi menegaskan bahwa pelaksana resmi proyek adalah CV Kevin Jaya Persada.
“Kemungkinan rekanan keliru saat mencetak STA. Pelaksana yang benar tetap CV Kevin Jaya Persada, dan sudah kami beri teguran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan tepat waktu.
“Intinya proyek harus sesuai RAB dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











