SAMPANG, Pilar Pos | Problem proyek program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa pembangunan saluran irigasi melalui kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya senilai Rp195 juta melalui APBN TA 2025 di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, yang diduga kuat dikelola oleh pihak ketiga terus menjadi sorotan tajam. Sabtu (23/08/2025).
Selain terindikasi menabrak regulasi, proyek dari kementerian PUPR melalui BBWS Brantas Jatim dengan penerima Hippa Kapasan Jaya struktur fisik bangunan juga diragukan.
Sebab, dari awal pelaksanaan, proyek ini menuai sorotan. Hasil pantauan Pilar Pos pada Rabu (20/08/2025) di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan galian dan pasangan batu pondasi tidak terlihat, susunan batu saluran juga minim dan tidak terisi penuh. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi hal itu, Karman, Konsultan Manajemen Balai (KMB) pembantu Tim Pelaksana Balai (TPB) BBWS Brantas Jatim yang ditugaskan di Sampang mengatakan kalau dilihat dari gambar (Foto), ia mengakui bahwa untuk pasangan batu memang tidak terisi penuh, hal itu sudah bentuk kekeliruan. Namun dirinya masih ingin memastikan sendiri kelokasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus disesuaikan.
Lebih lanjut Karman mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada bagian asisten tenaga ahli (Asta) lapangan tentang informasi adanya ketidaksesuaian proyek tersebut, namun masih belum ada jawaban.
Disinggung perihal tetang pengakuan Ketua Hippa P3A Kapasan Jaya yang mengaku tidak ikut mengelola dana maupun pekerjaan fisik proyek alias dikelola oleh pihak ketiga, Karman menyebut hal itu sebuah persoalan internal kelompok Hippa.
“Artinya kami tidak tau banyak soal itu karena sudah urusan internal dan memang bukan tupoksi kami. Tapi apapun itu dilapangan, sesuai dengan peruntukannya bahwa pelaksana itu harus kelompok Hippa,” kata Karman KMB BBWS Brantas wilayah Sampang, Jumat (22/08/2025).
“Jadi kalau memang ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh Hippa selaku penerima bantuan, itu sudah tidak sesuai,” tambahnya.
Namun, terkait temuan di proyek fisik yang diduga tak sesuai perencanaan dan soal pengakuan Ketua Hippa bahwa dikelola pihak ketiga, dirinya masih mau menunggu klarifikasi dari bawah.
“Makanya kita akan klarifikasi dulu minta kepada Asta lapangan untuk klarifikasi juga terkait hal itu,” tuturnya.
Karman menegaskan bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan proyek P3-TGAI secara regulasi dan sesuai peruntukannya, harus dikerjakan dan dikelola oleh kelompok Hippa.
“Kita akan kroscek dulu kebawah seperti apa, kalau memang ada beberapa yang tidak sesuai, kita meminta untuk dirubah dan harus disesuaikan,” tegas Karman.
Sekedar diketahui, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat ini mendapatkan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa pembangunan saluran irigasi melalui kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya. Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN tahun 2025 itu mulai dikerjakan, Kamis (21/08/2025).
Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini menuai sorotan. Hasil pantauan Pilar Pos di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan galian dan pasangan batu pondasi tidak terlihat, susunan batu saluran juga minim dan tidak terisi penuh. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akan tetapi, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A Kapasan Jaya diduga justru dikelola oleh pihak ketiga.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Nahruddin, Ketua P3A Kapasan Jaya. Ia mengaku hanya dijadikan formalitas sebagai ketua kelompok tanpa pernah terlibat dalam pengelolaan proyek.
“Iya, memang benar itu lokasi Hippa kami, tapi saya hanya diatasnamakan saja. Bukan kelompok yang mengelola, ada pihak lain yang nge-sub. Bahkan orang yang punya program proyek sendiri langsung koordinasi ke pihak yang ambil sub,” ungkap Nahruddin kepada Pilar Pos, Rabu (20/08/2025) saat itu.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos