SAMPANG, Pilar Pos | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam bermasalah, Selasa (26/08/2025).
Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI.
Permen tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh perkumpulan petani, bukan oleh pihak ketiga.
Namun berbeda dengan proyek saluran irigasi di Desa Baturasang, Hippa Kapasan Jaya.
Sebab, dari pengakuan Nahruddin, Ketua Hippa Kapasan Jaya, terkait proyek P3-TGAI kelompok tidak ikut mengelola melainkan dikelola oleh pihak ketiga.
“Iya, memang benar itu lokasi Hippa kami, tapi saya hanya diatasnamakan saja. Bukan kelompok yang mengelola, ada pihak lain yang nge-sub. Bahkan orang yang punya program proyek sendiri langsung koordinasi ke pihak yang ambil sub,” ungkap Nahruddin kepada Pilar Pos, pada Rabu (20/08/2025) yang lalu.
Selain terindikasi menabrak aturan, proyek dari kementerian PUPR melalui BBWS Brantas Jatim dengan penerima Hippa Kapasan Jaya yang dibiayai dari APBN sebesar RP195, struktur fisik bangunan juga diragukan.
Sebab, dari awal pelaksanaan, proyek ini menuai sorotan. Hasil pantauan Pilar Pos pada Rabu (20/08/2025) di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan galian dan pasangan batu pondasi tidak terlihat, susunan batu saluran juga minim dan tidak terisi penuh. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi akan sarat korupsi.
Namun, permasalahan proyek jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang itu, sudah diketahui oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Pasalnya, dalam waktu dekat, pihak balai Brantas akan turun ke Sampang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Akan kita klarifikasi ke bawah yakni ke Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kapasan Jaya sebagai penerima manfaat program,” kata Hasan, Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI, kepada Pilarpos.com, Minggu (25/08/2025).
Sementara itu, Pejabat Tenaga Ahli (TA) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas Parwira Agusfia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan program P3-TGAI harus sesuai dengan petunjuk umum dan petunjuk teknis. Salah satunya yaitu tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.
Parwira menegaskan, proyek P3-TGAI yang dikerjakan pihak ketiga sudah sangat jelas melanggar aturan, dan konsekuensinya untuk Hippa yang dipihak ketigakan dana termin kedua tidak boleh dicairkan.
“Kalau dipihak ketigakan, maka konsekuensinya tidak boleh dicairkan dana termin kedua sebesar 30 persen, dan harus dilakukan secara swakelola dan PPK nya itu juga harus tau,” tegas Parwira.
Parwira Agusfia juga berharap bahwa pekerjaan tersebut tetap disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan sesuai petunjuk umum dan petunjuk teknis yang telah ditentukan.
“Harapannya, karena ini memang swakelola, yang mana direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat, harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk umum dan petunjuk teknis dan salah-satunya tidak boleh dipihak ketigakan karena tujuannya untuk menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi program P3-TGAI HIPPA Kapasan Jaya di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan sampai saat ini masih berlangsung.
Saat ini, Hippa Kapasan Jaya pencairan termin pertama Rp136.500.000 sementara sisanya dicairkan di termin kedua setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.
Perlu diketahui juga, selain dugaan melanggar Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, di Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Dipoin keempat, kelompok Hippa atau P3A sebagai pengelola irigasi. Sedangkan dipoin kelima juga dijelaskan bahwa, dikerjakan atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain secara swakelola dan tidak boleh dipihak ketigakan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos