Diduga Langgar Permen PUPR, Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang Sampang Terancam Tak Bisa Cairkan Termin Kedua

Avatar

- Pewarta

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kondisi Proyek P3-TGAI Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang, pengambilan foto Rabu (20/08/2025) yang lalu (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kondisi Proyek P3-TGAI Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang, pengambilan foto Rabu (20/08/2025) yang lalu (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam bermasalah, Selasa (26/08/2025).

Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Kapasan Jaya diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI.

Permen tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan P3-TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh perkumpulan petani, bukan oleh pihak ketiga.

Namun berbeda dengan proyek saluran irigasi di Desa Baturasang, Hippa Kapasan Jaya.

Sebab, dari pengakuan Nahruddin, Ketua Hippa Kapasan Jaya, terkait proyek P3-TGAI kelompok tidak ikut mengelola melainkan dikelola oleh pihak ketiga.

“Iya, memang benar itu lokasi Hippa kami, tapi saya hanya diatasnamakan saja. Bukan kelompok yang mengelola, ada pihak lain yang nge-sub. Bahkan orang yang punya program proyek sendiri langsung koordinasi ke pihak yang ambil sub,” ungkap Nahruddin kepada Pilar Pos, pada Rabu (20/08/2025) yang lalu.

Selain terindikasi menabrak aturan, proyek dari kementerian PUPR melalui BBWS Brantas Jatim dengan penerima Hippa Kapasan Jaya yang dibiayai dari APBN sebesar RP195, struktur fisik bangunan juga diragukan.

BACA JUGA :  Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

Sebab, dari awal pelaksanaan, proyek ini menuai sorotan. Hasil pantauan Pilar Pos pada Rabu (20/08/2025) di lapangan, menemukan sejumlah kejanggalan. Pekerjaan galian dan pasangan batu pondasi tidak terlihat, susunan batu saluran juga minim dan tidak terisi penuh. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi akan sarat korupsi.

Namun, permasalahan proyek jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang itu, sudah diketahui oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pasalnya, dalam waktu dekat, pihak balai Brantas akan turun ke Sampang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Akan kita klarifikasi ke bawah yakni ke Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kapasan Jaya sebagai penerima manfaat program,” kata Hasan, Asisten Tenaga Ahli (Asta) P3-TGAI, kepada Pilarpos.com, Minggu (25/08/2025).

Sementara itu, Pejabat Tenaga Ahli (TA) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBWS Brantas Parwira Agusfia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan program P3-TGAI harus sesuai dengan petunjuk umum dan petunjuk teknis. Salah satunya yaitu tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong.

BACA JUGA :  Tergelitik ! Jika Ganti Rugi Rumpon Nelayan Tak Kunjung Dibayar, Kades Pantura Sampang Dukung Rakyat Usir Petronas

Parwira menegaskan, proyek P3-TGAI yang dikerjakan pihak ketiga sudah sangat jelas melanggar aturan, dan konsekuensinya untuk Hippa yang dipihak ketigakan dana termin kedua tidak boleh dicairkan.

“Kalau dipihak ketigakan, maka konsekuensinya tidak boleh dicairkan dana termin kedua sebesar 30 persen, dan harus dilakukan secara swakelola dan PPK nya itu juga harus tau,” tegas Parwira.

Parwira Agusfia juga berharap bahwa pekerjaan tersebut tetap disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan sesuai petunjuk umum dan petunjuk teknis yang telah ditentukan.

“Harapannya, karena ini memang swakelola, yang mana direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh masyarakat, harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk umum dan petunjuk teknis dan salah-satunya tidak boleh dipihak ketigakan karena tujuannya untuk menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pengerjaan proyek pembangunan jaringan irigasi program P3-TGAI HIPPA Kapasan Jaya di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan sampai saat ini masih berlangsung.

BACA JUGA :  Diduga Tak Tepat Sasaran, Proyek Pamsimas Pokmas Tambelangan Asri di Sampang Tidak Ada Sumber Mata Air

Saat ini, Hippa Kapasan Jaya pencairan termin pertama Rp136.500.000 sementara sisanya dicairkan di termin kedua setelah progres pembangunan mencapai 50 persen.

Perlu diketahui juga, selain dugaan melanggar Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, di Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 622/KPTS/M/2025 Tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Dipoin keempat, kelompok Hippa atau P3A sebagai pengelola irigasi. Sedangkan dipoin kelima juga dijelaskan bahwa, dikerjakan atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain secara swakelola dan tidak boleh dipihak ketigakan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram
Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD
Problem Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Begini Kata KMB BBWS Brantas
Ratusan Nelayan Sampang Demo SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon yang Rusak Akibat Survei Seismik Petronas
Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Kelompok Hippa Hanya Jadi Formalitas
Meriahkan HUT RI ke-80, Lomba Perahu Dayung di Banyuanyar Sampang Seru dan Penuh Antusiasme
Uang Muka Proyek Pustu di Sampang Belum Cair, Rekanan Kelimpungan
Ketua DPRD Sampang Sumbang Hadiah Lomba Perahu Dayung Peringatan HUT RI ke-80 di Banyuanyar

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Diduga Langgar Permen PUPR, Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang Sampang Terancam Tak Bisa Cairkan Termin Kedua

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Problem Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Begini Kata KMB BBWS Brantas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Ratusan Nelayan Sampang Demo SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon yang Rusak Akibat Survei Seismik Petronas

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB