Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi (RI) yang ke-80 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang Kelas IIB, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sejumlah narapidana (Napi) untuk mendapatkan dua (2) kategori remisi, Sabtu (09/07/2025).

Dua kategori remisi tersebut, yaitu remisi hari Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa.

Karutan Sampang Kamesworo melalui Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono menyampaikan, bahwa momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 merupakan bulan berkah bagi narapidana atau warga binaan Lapas maupun Rutan. Sebab, setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada napi.

BACA JUGA :  Program Smart Village di Sampang Sedot Dana Miliaran

Oleh karena itu, saat ini sebanyak 137 Napi diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI oleh Rutan Sampang.

Rinciannya, kata Panca Agung Laksono, 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi dan 22 napi kasus pencurian.

“Kami juga mengusulkan remisi bagi 29 napi kasus perlindungan anak, dan 47 napi kasus pidana lain,” kata pria yang akrab disapa Mas Panca, Sabtu (09/08/2025).

Sedangkan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Dasawarsa lanjut Panca, yakni sebanyak 186 orang. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar supaya mendapatkan remisi tersebut.

BACA JUGA :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Ia menjelaskan, persyaratan remisi Dasawarsa, yaitu napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik.

“Untuk remisi yang kami ajukan ini bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan pembinaan rohani bagi napi. Bahkan, didalam rutan pihaknya juga mengadakan pengajian bersama, dilengkapi dengan ceramah.

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Maka dari itu, ungkap Panca, ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, bermanfaat bagi para napi.

“Terutama, setelah nanti bebas dan kembali berbaur bersama masyarakat, dengan pribadi lebih baik,” tandasnya.

Lebih jauh, ia berharap pengajuan dua remisi tersebut, menjadi perhatian bagi napi.

“Artinya, ketika menjalani masa tahanan, selalu berperilaku baik dan selalu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan rutan,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta
Pemdes Solor Kecamatan Cermee Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pembuatan Kandang Ternak Diduga Fiktif
Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO
Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman
Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya
Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%
Demo Ganti Rugi Rumpon Nelayan, Maspion Gresik Sebut SKK Migas Larang Petronas Temui Massa
Dimomen HUT RI ke 80 Ketua P4TM Lepas Landas 120 Unit Armada Pick Up Konvoi Tembakau Suramadu

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:06 WIB

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB