SAMPANG, Pilar Pos || Pembangunan rumah susun (rusun) Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, senilai Rp3,8 miliar mulai menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas hunian yang menjadi salah satu proyek infrastruktur pendukung bagi institusi kepolisian Polres setempat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut, sejumlah pekerja terpantau diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk saat melakukan pekerjaan di bagian atas bangunan.
Pantauan media Pilar Pos di lokasi, Kamis (5/11/2026), memperlihatkan mayoritas pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, terlebih ketika pekerja berada di ketinggian untuk mengerjakan konstruksi kerangka atap.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen kontraktor dan konsultan pengawas dalam memastikan standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan. Sebab, proyek dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga menjamin keselamatan setiap pekerja.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan rusun tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.815.799.345 atau sekitar Rp3,8 miliar. Proyek berlokasi di Kecamatan Sampang itu memiliki masa pelaksanaan 121 hari kalender dengan nomor kontrak SPK/16/644438/VII/2026.
Adapun perusahaan pelaksana pekerjaan adalah PT Abyakta Karya Utama, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada PT Wilwatikta Kusuma Konsultan.
Kepala Bagian (Kabag) Logistik Polres Sampang, AKP Mohammad Tarsun Hidayah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan rusun tersebut sedang berjalan. Ia menjelaskan, bangunan yang dikerjakan terdiri atas 10 unit rusun dengan konstruksi dua lantai.
Terkait temuan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap, Tarsun mengaku telah berulang kali mengingatkan pihak pekerja agar memperhatikan keselamatan selama menjalankan aktivitas konstruksi.
“Jadi ketika saya ngecek rusun, pekerja sudah saya ingatkan agar selalu memakai APD untuk keselamatan pekerja sendiri. Mungkin saat saya pulang dibuka, Mas. Pas sampean ke sana tidak pakai APD. Nanti saya ingatkan lagi,” tuturnya, Kamis (05/11/2026).
Pernyataan tersebut justru menjadi catatan penting bagi pelaksanaan proyek. Sebab, pengawasan keselamatan kerja tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan sesekali, melainkan harus dipastikan berjalan secara konsisten selama seluruh tahapan pekerjaan berlangsung.
Terlebih, keberadaan konsultan pengawas semestinya tidak sebatas memenuhi administrasi proyek. Pengawasan harus mencakup kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Tarsun juga menyampaikan harapannya agar pihak pelaksana memperhatikan kualitas bangunan dan mengerjakan proyek sesuai perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Harapan saya kepada pekerja selalu pakai APD. Untuk pelaksana agar kualitas bangunan bagus, dikerjakan sesuai dengan RAB,” harapnya.
Namun, ketika dimintai nomor kontak Direktur PT Abyakta Karya Utama untuk kepentingan konfirmasi lebih lanjut, Tarsun menyebut nama seseorang bernama Tris sebagai direktur perusahaan tersebut. Kendati demikian, ia mengaku tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.
“Namanya Pak Tris, saya tidak punya nomor kontaknya,” ungkapnya.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya keterbukaan pihak kontraktor maupun konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan terkait penerapan K3 di lokasi proyek. Sebab, keselamatan pekerja bukan persoalan sepele yang dapat diserahkan hanya pada kesadaran masing-masing individu.
Publik tentu berharap pembangunan rusun Polres Sampang tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas sesuai spesifikasi kontrak, tetapi juga tidak mengorbankan keselamatan pekerja demi mengejar target penyelesaian proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Abyakta Karya Utama dan PT Wilwatikta Kusuma Konsultan belum memberikan keterangan langsung terkait temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap maupun mekanisme pengawasan K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











