Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Eks Bendahara Ditahan Kejari, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar

Avatar

- Pewarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: WRM Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn  Kabupaten Sampang saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang dan Dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang (Sumber Foto: Istimewa/Pilar Pos)

Caption: WRM Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn Kabupaten Sampang saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang dan Dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang (Sumber Foto: Istimewa/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang berinisial WRM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2023 hingga 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sampang, Jumat (30/10/2026).

WRM diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit tersebut.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Sokobanah Tenga, Aparat Diminta Bertindak

Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa penetapan WRM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang,” ungkap Iqbal.

Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian keuangan negara. Dari hasil sementara, nilai kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Longsor Melanda Desa Karangpenang Onjur, Jalan Lumpuh Ganggu Aktivitas Warga: BPBD Sampang Diminta Tanggap Bencana

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli atau auditor untuk memastikan besaran kerugian negara secara definitif.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Sampang juga langsung melakukan penahanan terhadap WRM selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan memperlancar proses penanganan perkara.

“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Dalam perkara ini, WRM disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan lebih subsider.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kejari Sampang menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut sekaligus menelusuri besaran kerugian negara melalui proses audit lanjutan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan Katering Haji 2026, Pelapor Berencana Mengadu ke Polda Jatim
Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Jember Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan Katering Haji 2026, Pelapor Berencana Mengadu ke Polda Jatim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Berita Terbaru