SAMPANG, Pilar Pos || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang berinisial WRM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2023 hingga 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sampang, Jumat (30/10/2026).
WRM diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit tersebut.
Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa penetapan WRM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang,” ungkap Iqbal.
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian keuangan negara. Dari hasil sementara, nilai kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari ahli atau auditor untuk memastikan besaran kerugian negara secara definitif.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Sampang juga langsung melakukan penahanan terhadap WRM selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan memperlancar proses penanganan perkara.
“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan dalam perkara tersebut,” tuturnya.
Dalam perkara ini, WRM disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan lebih subsider.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kejari Sampang menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut sekaligus menelusuri besaran kerugian negara melalui proses audit lanjutan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











