SAMPANG, Pilar Pos – Konflik internal keluarga terkait jual beli tanah hibah (sangkolan) mencuat ke publik. Hasan Basri dan Utoyo Rahmat, selaku saudara tertua, menyatakan tidak terima dan siap melaporkan saudara-saudara kandungnya sendiri—Budi Santoso, Faridatul Hasanah, dan Agus Suharyono—ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.
Perseteruan ini bermula dari tuduhan yang dilayangkan oleh terlapor, khususnya Budi Santoso, yang menuding Hasan Basri dan Utoyo Rahmat telah menjual tanah dan bangunan hibah serta memalsukan tanda tangan proses jual beli tersebut. Tuduhan ini bahkan sempat viral di media sosial TikTok.
Hasan Basri dengan tegas membantah tudingan tersebut. Saat ditemui di kediamannya di Jalan Syamsul Arifin RW 5, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Hasan menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai proses jual beli objek tersebut.
“Kami tidak tahu apa-apa, malah didakwa dan dituduh menjual serta memalsukan tanda tangan. Kami tetap tidak terima dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Hasan Basri selaku perwakilan saudara tertua.saat ditemui awak media Pilar Pos, Rabu, 21 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Barurambat Kota / Jalan Purba, Kabupaten Pamekasan tersebut sebenarnya dijual oleh almarhumah Kamariyah, yang merupakan ibu kandung mereka, kepada seorang pembeli berinisial J pada akhir tahun 2016 silam dengan nilai transaksi tiga juta per meter, seluas enam puluh dua meter.
Pihak pembeli berinisial J juga menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara sah langsung dengan almarhumah Kamariyah, yang diberikan hibah dari Prawiro Sastro Muhammad selaku kakak kandungnya. bukan dengan Hasan Basri maupun Utoyo Rahmat. Namun, pihak terlapor diduga tidak mau menerima kenyataan bahwa aset tersebut telah dijual oleh orang tua mereka semasa hidup, lalu melayangkan tuduhan sepihak kepada saudara tertuanya.
Kasus ini kini mendapat pengawalan dari organisasi masyarakat. Abdus Samad, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Nusantara selaku pendamping dari pembeli inisial J, menegaskan akan mengawal seluruh proses hukum dan penyelesaian masalah ini sampai tuntas.
Kasus sengketa tanah keluarga yang berujung pada dugaan saling lapor dan pencemaran nama baik di media sosial seperti TikTok ini mencerminkan lemahnya komunikasi hukum di tingkat internal ahli waris. Secara legalitas, pembuktian jual beli tahun 2016 tersebut sangat mudah diuji melalui keabsahan dokumen otentik dan kesaksian para saksi pada saat transaksi dengan almarhumah Kamariyah terjadi.
Langkah Hasan Basri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak berwajib merupakan hak konstitusional warga negara guna membersihkan nama baiknya dari tuduhan pemalsuan yang telanjur viral.
Di sisi lain, pelibatan ormas seperti Madas Nusantara diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan hak-hak pembeli yang beriktikad baik (inisial J) tetap terlindungi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.











