Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Avatar

- Pewarta

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, Didampingi Kasat Narkoba, KBO Narkoba, Kasi Humas, dan Propam Polres Sampang Saat Pers Rilis Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg Lintas Pulau di Polres Setempat (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono, Didampingi Kasat Narkoba, KBO Narkoba, Kasi Humas, dan Propam Polres Sampang Saat Pers Rilis Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg Lintas Pulau di Polres Setempat (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Kepolisian Resor Sampang membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan menyita sabu seberat 3 kilogram. Seorang bandar berinisial S berhasil diringkus setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap kurir.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, penangkapan bandar dilakukan pada 7 Maret 2026, hasil pengembangan dari penangkapan kurir pada 23 Februari 2026.

“Dari pengembangan kasus kurir, anggota berhasil mengamankan bandar berinisial S dengan barang bukti sabu 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono saat Pers Rilis di Polres Sampang, Jumat (10/4/2026).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, proses penangkapan tidak mudah. Tersangka kerap berpindah tempat dan berusaha menghilangkan jejak.

“Setelah kurir diamankan, kami lakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti handphone dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, jaringan ini diketahui beroperasi lintas pulau, mencakup Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Mayoritas sabu justru dipasok ke luar Pulau Madura.

BACA JUGA :  CV Nizam Jaya Sampang Siap Meriahkan Parade Daul Dug-Dug, Angkat Kelestarian Musik Tradisional Madura

“Peredarannya lintas pulau. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke Kalimantan,” tambahnya.

Meski mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemesan dan aktor lain di balik peredaran tersebut.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Sokobanah Tenga, Aparat Diminta Bertindak

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sampang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba. Pengembangan akan terus dilakukan,” tegas Yuda.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif
Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru