SAMPANG, Pilar Pos || Kepolisian Resor Sampang membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau dengan menyita sabu seberat 3 kilogram. Seorang bandar berinisial S berhasil diringkus setelah sebelumnya polisi lebih dulu menangkap kurir.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, penangkapan bandar dilakukan pada 7 Maret 2026, hasil pengembangan dari penangkapan kurir pada 23 Februari 2026.
“Dari pengembangan kasus kurir, anggota berhasil mengamankan bandar berinisial S dengan barang bukti sabu 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono saat Pers Rilis di Polres Sampang, Jumat (10/4/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto mengatakan, proses penangkapan tidak mudah. Tersangka kerap berpindah tempat dan berusaha menghilangkan jejak.
“Setelah kurir diamankan, kami lakukan pengembangan. Tersangka sempat berganti-ganti handphone dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, jaringan ini diketahui beroperasi lintas pulau, mencakup Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Mayoritas sabu justru dipasok ke luar Pulau Madura.
“Peredarannya lintas pulau. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang lebih banyak dikirim ke Kalimantan,” tambahnya.
Meski mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemesan dan aktor lain di balik peredaran tersebut.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sampang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkoba. Pengembangan akan terus dilakukan,” tegas Yuda.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











