Pamekasan,Pilar Pos | PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan UP3 Madura melakukan pemadaman Listrik diduga dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, masyarakat banyak mengeluh.
Sedikit-sedikit padam, kuluhan masyarakat karena banyak kerugian secara materi, ada sebagian alat pertukangan rusak. Dengan demikian ada indikasi kuat kelalalain dari PLN UP3 Pamekasan sampai banyak alat elektronik yang rusak.
Abdullah salah seorang pertukangan yang menggunakan jasa listrik setiap bekerja kecewa pada PLN UP3 Madura, karena alat pertukangan rusak, “Bukan hanya kerusakan alat elektronik mas, melainkan pekerjaan saya ini terbengkalai, tidak sesuai dengan harapan pelanggan, seharusnya pekerjaan selesai jadi amburadul,” Kesal Abdullah. Selasa, 17/03/2026.
Didik Mulyadi Tim Investigasi LSM AWPM menyayangkan kepada pihak PLN yang terkesan lalai, utamanya di plosok desa, menganggap masyarakat tidak perlu diberitahu jika ada pemadaman. Dengan kejadian tersebut ada dugaan kuat jika PLN UP3 Madura yang ada di Jalan Jokotole Kabupaten Pamekasan melabrak UU no. 30 tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan. Serta undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang memungkinkan konsumen bisa meminta ganti rugi.
“Demikian saat masyarakat tidak tahu menahu tentang regulasi aturan, Ketika listrik padam maka ada uraian kata (Harap Ma’lum) namun ketika giliran masyarakat tidak mampu bayar maka meter listrik dicabut, kekejaman seperti ini perlu ditolak masyarakat dan wajib pasang dada ketika ada petugas PLN seenaknya,” Geram Didik.
Tidak hanya itu masyarakat awam seolah menjadi korban keserakahan proyek pemasangan tiang listrik, utamanya di pedesaan, menyerobot tanah warga memasang tiang listrik, giliran minta dipindahkan tiang maka pihak PLN minta biaya operasional dengan jumlah besar.
“Masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban untuk kedua kalinya, tanahnya dipakai tanpa kompensasi, saat minta pindah tiang wajib membayar, nasibnya masyarakat kecil,” Imbuh Didik.
“Sebenarnya ada temuan jika petugas PLN diduga ada yang nakal, di beberapa titik rumah kontrakan dan kost mencantol kabel tanpa bayar, aman-aman saja, bisa jadi karena dirinya mentang-mentang petugas PLN, ini perlu ditindak tegas juga oleh pihak berwajib. Coba masyarakat bertingkah seperti itu, maka meter listrik ditarik dan wajib menebusnya dengan sejumlah uang yang memberatkan masyarakat, tidak adil kan, kita masyarakat tidak boleh diam, kedepan harus kontrol bersama kinerja PLN, jika ada temuan laporkan dan gelar aksi,” Pungkas Didik.
Rahmat Riyadi ULP PLN Waru yang berlokasi di Jalan Raya Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan berdalih jika padamnya listrik benar-benar ada pohon tumbang dan lain-lain, “Ada pohon tumbang Pak, kami melakukan beres-beres di lapangan bersama petugas lain,” Singkatnya.











