Proyek P3-TGAI TA 2025 di Kabupaten Sampang Tembus Rp23,4 Miliar

Avatar

- Pewarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Ilustrasi (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Proyek infrastruktur program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai ada titik terang.

Pasalnya, Proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang, tahun anggaran (TA) 2025 ini tembus sampai Rp23,4 miliar, Rabu (02/07/2025).

Menurut data yang sampai di meja redaksi Pilar Pos, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 622/KPTS/M/2025 tentang penetapan lokasi daerah irigasi dan kelembagaan penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025.

BACA JUGA :  Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta

Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2025 itu telah menetapkan sebanyak 4.138 daerah irigasi (DI) dengan jumlah lokasi dan kelembagaan penerima sebanyak 8.000 yang tersebar di seluruh Indonesia dari 38 Provinsi, 304 Kabupaten/kota, 1.947 Kecamatan, 5.909 Desa dan Kelurahan.

BACA JUGA :  Presiden RI Prabowo Buka Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya

Tercatat, jumlah kelembagaan penerima P3-TGAI TA 2025 di Provisi Jawa Timur melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sebanyak 765 penerima dari berbagai kelompok Hippa.

Adapun di Kabupaten Sampang yang tersebar di beberapa desa, ada 120 lokasi/penerima. Per lokasi, dialokasikan dana sebesar Rp195 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2025. Jadi, proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang saat ini tembus Rp23.4 miliar.

BACA JUGA :  Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

Sekedar diketahui, proyek P3-TGAI di Kabupaten Sampang ini berupa pekerjaan proyek fisik berupa saluran irigasi, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur, yang digarap oleh kelompok Hippa secara swakelola dan tidak untuk di pihak ketiga kan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta
Pemdes Solor Kecamatan Cermee Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pembuatan Kandang Ternak Diduga Fiktif
Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO
Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman
Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya
Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%
Demo Ganti Rugi Rumpon Nelayan, Maspion Gresik Sebut SKK Migas Larang Petronas Temui Massa
Dimomen HUT RI ke 80 Ketua P4TM Lepas Landas 120 Unit Armada Pick Up Konvoi Tembakau Suramadu

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:06 WIB

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB