Pamekasan, Pilar Pos | Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan inisial (MD) asal Desa Larangan Tokol kembali menjalani persidangan dalam perkara dakwaan dugaan penggelapan sepeda motor Vixion thn 2016 warna biru, pemilik seorang penjual nasi lalapan Roni Maulana Sahlan asal Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan.selasa (22-09-2026)
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan, persidangan menjadi perhatian karena terdakwa sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama hanya beda korban.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melakukan dugaan penggelapan terhadap sepeda motor yang diketahui milik seorang pemuda asal Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Hasbul kakak dari Korban mengatakan bahwa Kasus tersebut bermula dari saudara MD meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mencari keponakan istrinya namun saudara MD tidak kunjung kembali sehingga korban mencoba menghubungi.
“Setelah tersambung saudara MD beralasan pencariannya belum selesai, karna korban curiga akhirnya korban mencari keberadaan saudara MD beserta sepeda miliknya akan tetapi korban tidak melihat sepeda miliknya hanya bertemu dengan saudara MD,” Ujar Hasbul
“Saudara MD mengatakan sepedanya dititip di rumah temannya, baru keesokan harinya korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya sudah di gadaikan oleh saudara MD, korban masih menunggu etikat baik saudara MD untuk mengembalikan sepeda miliknya akan tetapi berselang satu bulan tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban melaporkan saudara MD ke Polsek Tlanakan,” Tegas. Hasbul
Namun untuk memastikan rangkaian peristiwa serta status hukum terdakwa, seluruh fakta dan bukti masih harus diuji melalui proses persidangan, dalam persidangan, Jaksa penuntut umum akan membuktikan unsur-unsur ini pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan bukti maupun saksi, serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga proses persidangan berjalan, status terdakwa tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, dugaan penggelapan tersebut baru dapat dinyatakan terbukti secara hukum apabila telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Roni Maulana Sahlan selaku korban tidak memaafkan terdakwa dengan alasan sudah keterlaluan atas prilakunya terhadap dirinya dan Roni menuntut kepada Jaksa penuntut umum serta kepada hakim mulia untuk memberikan kepastian hukum kepada penadah yang juga merugikan dirinya.
“Saya meminta kepada Polsek Tlanakan untuk segera menangkap orang yg diduga menggelapkan sepeda motor miliknya,” Pungkas Roni.











