Pamekasan, Pilar Pos | Polres Pamekasan gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, di Desa Palkpak Pamekasan, acara Press Release berlangsung di gedung Tatag Trawang Tungga di Polres Pamekasan, Jalan Stadion. Senin siang, (12/01/2026)
Dalam keterangannya, Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menjelaskan, tempat kejadian petkara (TKP) pencurian disertai kekerasan terjadi di Jalan raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.
“Ada empat korban dalam kejadian tersebut, satu meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami patah tulang dan luka-luka,” jelas Kompol Hendry Soelistiawan.
Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib. “Tim berhasil mengamankan berinisial UA, 30th, alamat Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,” imbuh Hendry Soelistiawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, nota pembelian gelang emas, satu buah gelang emas, satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Cb 150R warna hitam dengan Nopol M 5649 CY, satu buah celana pendek warna hitam, satu kaos warna cokelat, satu buah sarung warna hitam dan hasil visum Et Repartume.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun. Imbuhnya,” Pungkasnya.











