PAMEKASAN, Pilar Pos || Dugaan praktik investasi bermasalah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Seorang warga bernama Ika Triwahyuningsih telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polres Pamekasan, Madura.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Pamekasan tertanggal 14 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian, perkara itu bermula dari penawaran investasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan usaha warung seblak.
Pelapor mengaku tertarik setelah mendapatkan tawaran untuk menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan setiap bulan.
Dalam perjalanannya, pelapor kemudian menyerahkan modal secara bertahap. Modal tersebut disebut berupa uang tunai sebesar Rp10 juta serta emas seberat 20 gram.
Pelapor mengaku sempat menerima sejumlah keuntungan dari investasi tersebut. Namun, persoalan mulai muncul ketika modal yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp44 juta. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukum pelapor, Muchtar Hanafi dari HAN’S LAWYER & PARTNER. Ia berharap laporan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Muchtar, persoalan tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena pihaknya menyebut terdapat sejumlah orang lain yang juga mengaku menjadi korban.
“Kami berharap laporan ini segera mendapatkan atensi dari aparat penegak hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalannya bukan hanya menyangkut satu orang pelapor, tetapi terdapat sejumlah pihak lain yang juga mengaku mengalami kerugian. Karena itu, kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan terukur,” ujar Muchtar.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa laporan dan keterangan para pihak, tetapi juga mendalami dugaan pola penghimpunan dana, hubungan hukum antara pelapor dan terlapor, aliran dana, penggunaan modal, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Muchtar juga menyoroti kemungkinan terlapor melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan terkait langkah hukum tersebut kepada penyidik.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan, kami berharap langkah tersebut dapat segera dipertimbangkan demi menjamin proses hukum berjalan efektif serta mencegah kemungkinan adanya tindakan yang dapat menghambat penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, adanya sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban menjadi salah satu hal penting yang perlu didalami. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk menentukan apakah persoalan tersebut murni merupakan wanprestasi atau sengketa keperdataan, atau justru terdapat dugaan unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
HAN’S LAWYER & PARTNER menyatakan akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung. Kuasa hukum berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dengan menangani perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa perkara dugaan investasi bodong dengan terlapor inisial (EDS) tersebut masih dalam penanganan Unit II Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurutnya, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi terkait.
“Pemanggilan terlapor akan segera dilakukan secara terukur setelah keterangan dan bukti awal terpenuhi untuk selanjutnya dilanjutkan ke proses gelar perkara secara profesional dan transparan,” paparnya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, status terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah aparat dalam mengungkap perkara tersebut secara objektif, terlebih apabila benar terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian.
Penanganan yang transparan dan berbasis bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak seluruh pihak yang terlibat tetap terlindungi.
Penulis : Ridho
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos











