Pamekasan, Pilar Pos | H.K inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN, banyak sumber dari instansi tempat kerjanya jika yang bersangkutan sering bolos ngantor hingga tidak memakai seragam saat kerja dinas hingga mangkir kerja.
Pembuktiannya yang berhasil dihimpun Media ini dari berbagai sumber banyak foto dan dokumentasi ASN tersebut dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa tempat, dan diduga lebih cendrung meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.
Sementara Pemerintah memperketat disiplin ASN sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataannya menegaskan bahwa ASN, Baik PNS maupun PPPK yang terbukti bolos kerja tanpa alasan jelas terancam dipecat.
Melalui pertimbangan aparatur Sipil negara (BP ASN) pemerintah secara rutin mengecek ecara rutin dan menggelar sidang disiplin setiap bulan untuk menindak berbagai pelanggan yang dilakukan ASN. Sudah menjelaskan banyak kasus pemberhentian.
“ASN terjadi karena absen kerja berulang tanpa keterangan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemberhentian secara hormat tidaka atas permintaan sendiri hingga pemecatan secara tidak hormat. Ia mengingatkan agar para ASN secara serius memahami konsekuensi serius sari pelanggan disiplin ini. Ketidak jadikan secara sah bisa berujung pada pemecatan,” Ujar Arif Fakrulloh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari berbagai sumber informasi.P
Praktisi Hukum Pamekasan Ach. Mausul Nasri, SH menyayangkan apabila ada oknum ASN sering bolos ngantor saat jam dinas, karena ditengarai ingkar pada sumpah janji pada saat diangkat sebagai ASN.
“Masalahnya adalah sering bolos ngantor, tidak pakai seragam itu yg melanggar UU ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah aturan terbaru yang berlaku sejak 31 Oktober 2023, menggantikan UU No. 5 Tahun 2014. UU ini mengatur PNS dan PPPK, menata tenaga honorer, memperkenalkan PPPK paruh waktu, serta menitikberatkan pada profesionalisme, digitalisasi, dan kesetaraan hak pensiun bagi seluruh ASN. Laporkan ke BKSDM setempat,” Ungkap Mausul. Selasa, 14/04/2026. (Red).











