Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

PAMEKASAN, Pilar Pos || Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB menjadi momen haru bagi keluarga dan pendukung narapidana dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, narapidana tersebut akhirnya dinyatakan bebas.

Adapun lima narapidana yang telah dinyatakan bebas diantaranya: Mohammad Syauqi,
Mohammad Salim, Qamaruzzaman, Mohammad Rasul, Taufiqurrahman.

Pihak keluarga menyambut keluarnya yang bersangkutan dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai kebebasan itu bukan sekadar bebas dari balik jeruji, tetapi juga menjadi simbol harapan atas proses hukum yang dinilai melelahkan secara lahir dan batin.

BACA JUGA :  Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

“Kami bersyukur akhirnya hari ini menjadi titik terang. Ini pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar padam,” ujar Moh. Ridho Nur Abadillah perwakilan keluarga, Rabu (04/3/2026).

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Caption: Tasyakuran Kebebasan Lima Napi di Rumah Mantan Kades Gugul (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Meski demikian, mereka berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penanganan perkara hukum. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan jujur, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum seseorang.

BACA JUGA :  FORMABES Datangi RS Nindhita Sampang, Desak Pertanggungjawaban Dugaan Malpraktik

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang KUHAP, terutama dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta aparat bekerja secara profesional, proporsional, dan kooperatif.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap perkara harus ditangani dengan hati nurani, integritas, dan keberanian untuk berlaku adil,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga juga menyampaikan kritik terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan. Mereka menduga adanya indikasi “permainan” internal, termasuk dugaan penghambatan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB).

BACA JUGA :  Walau Pakai Ready Mix: Rabat Beton di Desa Gunung Eleh Sampang, Dalam Hitungan Hari Rusak

Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra institusi pemasyarakatan. Karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari pihak berwenang.

“Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang yang dipenuhi kepentingan tersembunyi,” ujarnya.

Keluarga berharap ke depan penegakan hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran dan keadilan, serta peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Redaksi

Editor : Amir Sholeh

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Pesantren, Santri PP Gedangan Sampang Juara Umum Munada 4
Diduga Lahan Warga Diserobot, Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar di Sampang Tuai Protes
Mobil Xenia Terbakar Usai Isi Pertalite di SPBU 5469202 Pliyang Sampang, Tangki BBM Modifikasi Jadi Sorotan
Baru Sebulan Selesai Sudah Retak dan Mengelupas, Mutu Rabat Beton Dana Desa Gunung Eleh Sampang Disorot
Dijanjikan Kerja di Dubai, PMI Asal Sampang Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Polisi Mulai Telusuri Jalur Keberangkatan
Geger! Oknum Kapus dan Staf Perempuan Digerebek di Ruang Kerja Puskesmas Robatal Sampang
Perkuat Organisasi dan Pengabdian, Rakercab II PSHT Cabang Sampang Jadi Momentum Evaluasi
Diduga Tinggalkan Rumah Saat Kompor Masih Menyala, Rumah Warga Sampang Terbakar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Harumkan Nama Pesantren, Santri PP Gedangan Sampang Juara Umum Munada 4

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Diduga Lahan Warga Diserobot, Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar di Sampang Tuai Protes

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Mobil Xenia Terbakar Usai Isi Pertalite di SPBU 5469202 Pliyang Sampang, Tangki BBM Modifikasi Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Baru Sebulan Selesai Sudah Retak dan Mengelupas, Mutu Rabat Beton Dana Desa Gunung Eleh Sampang Disorot

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Dijanjikan Kerja di Dubai, PMI Asal Sampang Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Polisi Mulai Telusuri Jalur Keberangkatan

Berita Terbaru