Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Ekosistem pesisir di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kian terancam. Sejumlah lahan pantai yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan lingkungan berubah fungsi menjadi “tanah reklamasi” hasil timbunan sirtu.

Ironisnya, praktik reklamasi dan jual beli lahan pesisir ini diduga melibatkan oknum masyarakat, melainkan juga dugaan kuat melibatkan oknum Kepala Desa. Aktivitas ini marak di beberapa desa, di antaranya Desa Dharma Tanjung, Sejati, Dharma Camplong, Tambaan, Banjar Talelah, dan Taddan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pesisir yang diperjualbelikan langsung ditimbun untuk pembangunan rumah maupun tempat usaha. Bahkan, sebagian kawasan lahan basah berubah menjadi tambang galian C ilegal, dengan pasir hasil urukan dijual untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Dampaknya, kerusakan lingkungan kian masif. Hutan bakau yang berfungsi sebagai benteng alami pantai mati secara besar-besaran. Ekosistem terumbu karang ikut hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, dan abrasi semakin menggerus garis pantai. Kondisi ini memperburuk nasib nelayan yang kehilangan sumber penghidupan.

BACA JUGA :  Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Meski kerusakan nyata terlihat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dinilai tidak melakukan upaya penertiban maupun pemulihan. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik reklamasi ilegal tersebut. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas ruang publik.

BACA JUGA :  Inisiatif Pribadi dan Panggilan Hati: Setiap Jumat Legi, Kades Ketapang Daya Sampang Santuni Anak Yatim

“Tanah reklamasi dan lahan basah seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan konservasi, bukan dijadikan komoditas bisnis atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Agung menambahkan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan praktik ini, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB