Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

Caption: Salah-satu kondisi urukan sirtu di pesisir Kecamatan Camplong tepatnya di Taddan (Sumber Foto: Rosi Camplong PJS/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Ekosistem pesisir di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kian terancam. Sejumlah lahan pantai yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan lingkungan berubah fungsi menjadi “tanah reklamasi” hasil timbunan sirtu.

Ironisnya, praktik reklamasi dan jual beli lahan pesisir ini diduga melibatkan oknum masyarakat, melainkan juga dugaan kuat melibatkan oknum Kepala Desa. Aktivitas ini marak di beberapa desa, di antaranya Desa Dharma Tanjung, Sejati, Dharma Camplong, Tambaan, Banjar Talelah, dan Taddan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Lahan pesisir yang diperjualbelikan langsung ditimbun untuk pembangunan rumah maupun tempat usaha. Bahkan, sebagian kawasan lahan basah berubah menjadi tambang galian C ilegal, dengan pasir hasil urukan dijual untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA :  Proyek ADK di Dalpenang Sampang Kurang Transparan, Warga Resah Jalan Tak Mulus Terkesan Membuang Anggaran

Dampaknya, kerusakan lingkungan kian masif. Hutan bakau yang berfungsi sebagai benteng alami pantai mati secara besar-besaran. Ekosistem terumbu karang ikut hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, dan abrasi semakin menggerus garis pantai. Kondisi ini memperburuk nasib nelayan yang kehilangan sumber penghidupan.

BACA JUGA :  Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Meski kerusakan nyata terlihat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dinilai tidak melakukan upaya penertiban maupun pemulihan. Padahal, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD), Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik reklamasi ilegal tersebut. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas ruang publik.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

“Tanah reklamasi dan lahan basah seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan konservasi, bukan dijadikan komoditas bisnis atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Agung menambahkan, jika pemerintah daerah tetap membiarkan praktik ini, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga aparat penegak hukum pusat.

“Kalau dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Berita Terbaru