Resmi, PSHT Sampang Serahkan Pembaruan Legalitas ke Bakesbangpol

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hanafi, Ketua Cabang PSHT Sampang Jaket Hitam Saat Menyerahkan Berkas Pembaruan Legalitas Kepada Bambang, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Sampang

Caption: Hanafi, Ketua Cabang PSHT Sampang Jaket Hitam Saat Menyerahkan Berkas Pembaruan Legalitas Kepada Bambang, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Sampang

SAMPANG, Pilar Pos | Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sampang, Hanafi, bersama jajaran pengurus pada Kamis (31/07/2025) secara resmi menyerahkan langsung berkas pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (02/08/2025).

Penyerahan tersebut mencakup dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mengesahkan pendirian perkumpulan PSHT dengan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

Hanafi menjelaskan, pembaruan legalitas ini bertujuan mempertegas kedudukan hukum PSHT Cabang Sampang sebagai organisasi yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah.

Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga legalitas serta menghindari polemik dualisme yang sempat muncul di internal PSHT.

BACA JUGA :  Biro Otoda Segera Sosialisasikan LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

“SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Sampang. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu dalam satu wadah yang diakui negara,” ujar Pendekar PSHT yang akrab disapa Mas Anaf kepada wartawan.

Menurutnya, PSHT Cabang Sampang telah tercatat di Bakesbangpol sejak tahun 2020. Namun karena dinamika kepengurusan di tingkat pusat, pihaknya merasa perlu memperbarui dokumen legalitas sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.

“SK dari Kemenkum RI ini mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Kami berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait legalitas PSHT di Sampang,” tegasnya.

Mas Anaf juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berada di bawah kepengurusannya.

BACA JUGA :  SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai ilegal dan harus dibubarkan demi menjaga ketertiban organisasi.

“Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh oknum dengan mengatasnamakan PSHT di Sampang dan bukan dari kepengurusan kami itu murni illegal, dan aparat penegak hukum harus tegas agar membubarkan segala kegiatan yang illegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang, Anang Djoenaidi, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Bambang, menyambut baik silaturahim dari pengurus PSHT Cabang Sampang.

Ia mengapresiasi langkah PSHT yang aktif memperbarui data legalitasnya sesuai prosedur hukum.

“Kami menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus PSHT. Intinya mereka menyampaikan pembaruan dokumen legalitas dan data administrasi organisasi,” kata Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui organisasi termasuk PSHT yang memenuhi syarat legal formal.

Ia menekankan pentingnya dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sahnya kepengurusan sebuah organisasi.

BACA JUGA :  Tersebar di Beberapa Desa, Bantuan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025 di Sampang Capai Rp9,8 Miliar

“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang sah adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi. Jika tidak sesuai aturan, maka secara hukum tidak diakui dan dianggap ilegal,” ujarnya.

Bakesbangpol, lanjut Bambang, akan terus berpedoman pada regulasi resmi untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari potensi konflik antar organisasi.

“Kami hanya akan memproses organisasi yang memiliki dokumen legal yang diakui negara. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan stabilitas sosial,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MWCNU, IG JATMAN, PAC Ansor Kecamatan Pasean Resmi Dilantik
Ramai, Sejumlah Tokoh Pamekasan Hadiri Haul Agung Toronan ke-266 
Viral Nitizen, Isu Miring Pelayanan RSUD Waru Pamekasan Buruk di Masyarakat
Hety Khumairoh Palengaan Raih Medali Emas di Kejurprov Tenis Meja 2026 di Mojokerto
AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan
Hasil Penindakan Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar
DPD TMI Sampang Dukung Aspirasi DPW Jatim Usulkan Don Muzakir Jadi Wakil Menteri Pertanian
Karyawan PPPK di RSUD Waru Pamekasan diduga Mangkir Berbulan-bulan, Sanksi Tegas Wajib Diterapkan Oleh BKPSDM

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:08 WIB

MWCNU, IG JATMAN, PAC Ansor Kecamatan Pasean Resmi Dilantik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Viral Nitizen, Isu Miring Pelayanan RSUD Waru Pamekasan Buruk di Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Hety Khumairoh Palengaan Raih Medali Emas di Kejurprov Tenis Meja 2026 di Mojokerto

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:22 WIB

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:39 WIB

Hasil Penindakan Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Senin, 17 Agu 2026 - 16:04 WIB

Berita

MWCNU, IG JATMAN, PAC Ansor Kecamatan Pasean Resmi Dilantik

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:08 WIB