Resmi, PSHT Sampang Serahkan Pembaruan Legalitas ke Bakesbangpol

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hanafi, Ketua Cabang PSHT Sampang Jaket Hitam Saat Menyerahkan Berkas Pembaruan Legalitas Kepada Bambang, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Sampang

Caption: Hanafi, Ketua Cabang PSHT Sampang Jaket Hitam Saat Menyerahkan Berkas Pembaruan Legalitas Kepada Bambang, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Sampang

SAMPANG, Pilar Pos | Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sampang, Hanafi, bersama jajaran pengurus pada Kamis (31/07/2025) secara resmi menyerahkan langsung berkas pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (02/08/2025).

Penyerahan tersebut mencakup dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mengesahkan pendirian perkumpulan PSHT dengan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

Hanafi menjelaskan, pembaruan legalitas ini bertujuan mempertegas kedudukan hukum PSHT Cabang Sampang sebagai organisasi yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah.

Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga legalitas serta menghindari polemik dualisme yang sempat muncul di internal PSHT.

BACA JUGA :  Sosok KH Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan yang Meninggal Kecelakaan di Tol Probolinggo: Karir dan Prestasi Gemilang

“SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Sampang. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu dalam satu wadah yang diakui negara,” ujar Pendekar PSHT yang akrab disapa Mas Anaf kepada wartawan.

Menurutnya, PSHT Cabang Sampang telah tercatat di Bakesbangpol sejak tahun 2020. Namun karena dinamika kepengurusan di tingkat pusat, pihaknya merasa perlu memperbarui dokumen legalitas sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.

“SK dari Kemenkum RI ini mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Kami berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait legalitas PSHT di Sampang,” tegasnya.

Mas Anaf juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berada di bawah kepengurusannya.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai ilegal dan harus dibubarkan demi menjaga ketertiban organisasi.

“Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh oknum dengan mengatasnamakan PSHT di Sampang dan bukan dari kepengurusan kami itu murni illegal, dan aparat penegak hukum harus tegas agar membubarkan segala kegiatan yang illegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang, Anang Djoenaidi, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Bambang, menyambut baik silaturahim dari pengurus PSHT Cabang Sampang.

Ia mengapresiasi langkah PSHT yang aktif memperbarui data legalitasnya sesuai prosedur hukum.

“Kami menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus PSHT. Intinya mereka menyampaikan pembaruan dokumen legalitas dan data administrasi organisasi,” kata Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui organisasi termasuk PSHT yang memenuhi syarat legal formal.

Ia menekankan pentingnya dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sahnya kepengurusan sebuah organisasi.

BACA JUGA :  Semarak ! Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Acara Fun Run Polres Pamekasan Diikuti Ribuan Peserta

“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang sah adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi. Jika tidak sesuai aturan, maka secara hukum tidak diakui dan dianggap ilegal,” ujarnya.

Bakesbangpol, lanjut Bambang, akan terus berpedoman pada regulasi resmi untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari potensi konflik antar organisasi.

“Kami hanya akan memproses organisasi yang memiliki dokumen legal yang diakui negara. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan stabilitas sosial,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta
Pemdes Solor Kecamatan Cermee Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Pembuatan Kandang Ternak Diduga Fiktif
Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO
Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman
Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya
Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%
Demo Ganti Rugi Rumpon Nelayan, Maspion Gresik Sebut SKK Migas Larang Petronas Temui Massa
Dimomen HUT RI ke 80 Ketua P4TM Lepas Landas 120 Unit Armada Pick Up Konvoi Tembakau Suramadu

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:06 WIB

Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Beredarnya Poster Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB Menuai Kecaman dari Ketua Forum NGO

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Proyek Bahu Jalan Tanpa Papan Nama Terkesan Siluman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Viral! Anggota DPRD Nyanyi Saat Acara Lokakarya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB