Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono saat membacakan perubahan Dua Raperda BUMD di Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Jatim Cettar – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

BACA JUGA :  Persiapan Haji 2025: Anggota DPD RI Lia Istifhama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Agama Jawa Timur

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan, perubahan ini sendiri berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Pj Gubernur Jatim, melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian.

Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest_10%.

BACA JUGA :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

BACA JUGA :  Diskusi Bersama Pengusaha Muda Lumajang, Khofifah Bahas Pengembangan Agrobisnis Hingga Pendidikan di Daerah

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program BK Pemprov Jatim TA 2025 di Sampang, Desa Pandiyangan Kecipratan Dana Rp1,9 Miliar
Tersebar di Beberapa Desa, Bantuan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025 di Sampang Capai Rp9,8 Miliar
Proyek P3-TGAI TA 2025 di Kabupaten Sampang Tembus Rp23,4 Miliar
Semarak ! Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Acara Fun Run Polres Pamekasan Diikuti Ribuan Peserta
Tantangan Berat Petani Tembakau di Sampang: Mereka Bertahan dengan Harapan, Meski Kenyataan Terguncang Merugi
Sosok KH Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan yang Meninggal Kecelakaan di Tol Probolinggo: Karir dan Prestasi Gemilang
Parah, SPX Shopee Express Kecamatan Pasean Dikeluhkan Warga, Barang Pesanan Tanpa Konfirmasi Direturn
Inisiatif Pribadi dan Panggilan Hati: Setiap Jumat Legi, Kades Ketapang Daya Sampang Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Tersebar di Beberapa Desa, Bantuan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025 di Sampang Capai Rp9,8 Miliar

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:32 WIB

Proyek P3-TGAI TA 2025 di Kabupaten Sampang Tembus Rp23,4 Miliar

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:02 WIB

Semarak ! Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Acara Fun Run Polres Pamekasan Diikuti Ribuan Peserta

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:26 WIB

Tantangan Berat Petani Tembakau di Sampang: Mereka Bertahan dengan Harapan, Meski Kenyataan Terguncang Merugi

Senin, 16 Juni 2025 - 01:16 WIB

Sosok KH Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan yang Meninggal Kecelakaan di Tol Probolinggo: Karir dan Prestasi Gemilang

Berita Terbaru