SAMPANG, Pilar Pos | Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan mobil Dump Truck Nopol M 8189 UB bertabrakan dengan Isuzu Traga Nopol R 8246 DL di jalan raya Rabiyan, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus menjadi tanda tanya besar.
Sebab, dari insiden tersebut, Dump Truck yang dikemudikan oleh Abdurahman Zuhdi (20 th) warga Dusun Bamalakah, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, terguling kedapatan membawa muatan rokok ilegel dari berbagai merk.
Dari video yang beredar dan disaksikan oleh masyarakat setempat kala itu, merk rokok ilegal yang mencuat di video tersebut antara lain, merk Geboy, Humer, Luxio, Z.A, dan Smith.
Namun, perihal perkara rokok ilegal muatan Dump Truck yang sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang itu, saat ini sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Akan tetapi, ada yang janggal dari penanganan rokok ilegal kali ini. Sebab, Bea Cukai Madura diduga kuat menyembunyikan jenis merk rokok ilegal muatan mobil Dump Truck, sedangkan Polres Sampang hanya melimpahkan rokok ilegel saja, tidak sekaligus dengan Sopir yang mengangkut, ada apa ?.
Saat dikonfirmasi, Megatruh Yoga Brata, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pamekasan Madura, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis (19/06/2025) telah melaksanakan pelimpahan perkara dari Polres Sampang.
Namun, Megatruh Yoga Brata mengungkapkan bahwa Bea Cukai Madura hanya menerima pelimpahan barang bukti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan tidak sekaligus dangan Sopir Dump Truck yang mengangkut.
“Benar kemarin sudah ada pelimpahan dari polres Sampang. Hanya rokok saja yang dilimpahkan ke kami,” ungkap Megatruh Yoga Brata kepada Pilar Pos, Jumat (20/06/2025).
Pelimpahan dari Polres Sampang itu, Bea Cukai Madura menerima barang bukti sebanyak 385.200 batang rokok ilegal dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
“Yang dilimpahkan ke kami dari Polres Sampang sebanyak 385.200 batang setelah dilakukan pencacahan oleh teman-teman penindakan,” ungkapnya.
Ditanya terkait merk rokok ilegal ?, Megatruh Yoga Brata enggan menyebutkan merek rokok ilegal yang sedang ditangani Bea Cukai Madura dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Perihal, asal muasal rokok ilegal tersebut, akan di distribusikan kemana? Masih didalami oleh Bea Cukai Madura.
“Untuk merk dari teman-teman penyidikan belum bisa memberikan informasi dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Untuk informasi tersebut (asal muasal dan rencana pendistribusian) masih kita dalami mas, soalnya kami hanya menerima barang bukti berupa rokok saja,” terangnya.
Sementara itu, Ipda Gama Rizaldi Kasi Humas Polres Sampang menyampaikan bahwa terkait Sopir Dump Truck yang mengangkut rokok ilegal tidak diikutsertakan pelimpahan bersama ke Bea Cukai dikarenakan masih dalam proses penyidikan di Unit Laka Satlantas Polres Sampang.
Namun, terkait rokok ilegal, proses sidik (pemeriksaan) nya sudah diserahkan ke Bea Cukai Madura sepenuhnya.
“Sopir Dump Truck nya masih jadi saksi pemeriksaan Laka dan ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Sampang masih belum selesai karena lawan dari mobil Dump Truck ada yang mengalami luka di kaki. Kalau proses laka nya sudah selesai, mungkin dari Bea Cukai yang melakukan proses sidik nya, karena sudah dilimpahkan semua ke Bea Cukai Madura berikut proses Sidik nya,” jelasnya kepada Pilar Pos, Sabtu (21/06/2025).
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos