PAMEKASAN, Pilarpos | Warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolres setempat. Melaporkan dugaan tindak pidana serobot tanah tanpa ijin kepada pemilik. Jumat, 3/10/2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kontraktor, bahkan Bupati Pamekasan atas dugaan penyerobotan tanah akibat pengerjaan proyek pelebaran jalan di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah. Sebesar Rp3,6 Miliar atau Rp3.699.998.000.00.
Samsuri selaku pemilik tanah dan bersertifikat atas nama dirinya melaporkan ke Polres selain mengeruk tanpa ijin juga merasa dirugikan oleh pihak kontraktor.
“Kami masyarakat merasa dirugikan atas pengerjaan pelebaran jalan yang banyak merusak pepohonan dan tanah kami,” ujar Syamsuri.
Samsuri menambahkan jika dirinya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kontraktor atau pemerintah terkait pengerjaan proyek tersebut.
“Tidak pernah izin kepada kami atau pemberitahuan kepada kami, kami terkejut mengapa bisa dirusak,” imbuhnya.
Diketahui dari pihak pekerja bahwa proyek pelebaran jalan serobot tanah mengaku atas perintah H. Holil salah seorang pengusaha rokok.
“Pada saat kami (warga) mendatangi pihak pekerja proyek, jawaban pihak pekerja katanya disuruh H. Holil,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan masih menunggu petunjuk dari pimpinannya sambil mempelajari pelaporan tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan, namun kami akan pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya. (M.Bahri)











