PAMEKASAN, Pilar Pos | Peredaran rokok ilegal di Pamekasan kembali mencuat. Kali ini, merek Gico menjadi sorotan karena diduga kuat beredar luas tanpa pita cukai resmi di sejumlah warung klontong dan toko kecil.
Beberapa pedagang mengaku didatangi oleh orang tak dikenal yang menawarkan rokok tersebut dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Rokok Gico dijual dengan sistem titip, dan hanya dibayar jika berhasil dijual.
“Saya sempat jual beberapa bungkus karena dititipi. Tapi setelah lihat nggak ada cukainya, saya takut dan langsung balikin,” kata Bu Rina, pemilik warung kelontong di Kecamatan Proppo, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, harga rokok Gico yang murah memang menarik pembeli, tetapi justru membuat pedagang dalam posisi berisiko jika ada razia dari pihak berwenang.
“Kalau saya yang kena razia, yang tanggung jawab siapa? Padahal kita cuma pedagang kecil. Nggak tahu mana rokok resmi, mana yang ilegal,” sambungnya.
Hal serupa disampaikan oleh Pak Slamet, pedagang di wilayah Batumarmar. Ia mengaku menolak menjual rokok Gico karena khawatir terlibat masalah hukum.
“Banyak yang nawarin, tapi saya pilih aman. Kita nggak ngerti asal-usulnya, dan kalau kedapatan, yang rugi kita sendiri,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal seperti Gico merugikan negara dan menciptakan ketakutan di kalangan pedagang kecil.
Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap pemasok yang menyebarkan rokok tanpa cukai tersebut, bukan hanya menyasar warung-warung kecil.