SAMPANG, Pilar Pos | Sejumlah desa di Kabupaten Sampang, Madura, tahun 2025 saat ini mendapatkan kucuran dana melalui program bantuan keuangan (BK) desa dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk kegiatan proyek fisik pembangunan infrastruktur, Kamis (03/07/2025).
Sesuai data yang dihimpun media Pilar Pos, menurut Keputusan Gubenur Jawa Timur, Nomor: 100.3.3.1/324/013/2025 tentang penetapan pagu anggaran definitif belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa (pemdes) yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025, beberapa desa di Kabupaten Sampang tahun ini tercatat mendapatkan bantuan keuangan (BK) desa.
Keputusan Gubernur yang ditetapkan di Surabaya pada 22 Mei 2025 yang lalu dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kabupaten Sampang melalui pemerintah desa (pemdes) setempat, secara resmi mendapatkan bantuan keuangan mencapai Rp9,8 miliar untuk pembagunan proyek fisik yang tersebar di beberapa desa.
Dari data penerima bantuan keuangan, Rp9,8 miliar melalui APBD Provinsi Jatim TA 2025 tersebut terbagi 41 kegiatan dengan nominal pagu anggaran dan bentuk pekerjaan proyek yang bervariasi, mulai anggaran Rp 150 juta, hingga ada salah satu desa mendapatkan Rp1 miliar. Adapun bentuk kegiatan antara lain, untuk pembangunan pengaspalan jalan, jalan makadam, rabat beton, TPT, dan saluran drainase.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, membenarkan bahwa tahun 2025 ini pemerintah desa (pemdes) dibeberapa wilayah mendapatkan kucuran dana melalui program bantuan keuangan (BK) dari Pemprov Jatim TA 2025.
Menurutnya, sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan tahapan pencairan, seperti: Desa Pangarengan, Desa Apaan, Desa Taddan, dan Desa Pandiyangan.
“Namun, di Desa Pandiyangan masih nunggu dari Bank Jatim, sedangkan di Desa Taddan masih ada perbaikan,” kata Sudarmanta kepada Pilar Pos, Kamis (03/07/2025).
Lebih lanjut, Sudarmanta berharap kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) yang mendapatkan program BK tersebut agar dikerjakan dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Adapun dari program tersebut terkait batas waktu di atur oleh Provinsi. Namun kata Sudarmanta, mulai dari bulan Agustus diharuskan sudah di mulai pekerjaan dengan batas waktu sampai bulan Desember akhir tahun 2025.
“Menurut pengalaman tahun kemarin, bulan Desember baru cair sehingga tidak nutut dan dikembalikan. Tapi tahun ini bulan Agustus harus sudah dimulai batas waktu sampai dengan Desember. Saya berharap semua program wajib dilaksanakan secara penuh tanggungjawab tidak ada yang fiktif dan wajib tepat waktu,” pungkas Sudarmanta.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos