Aturan Baru, Imbau Masyarakat Tidak Bawa Sajam Sembarangan, Merima Membawa, Meyimpan Menguasai atau Menggunakan

PilarPos

- Pewarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Pilar Pos |Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara tegas mengingatkan seluruh warga untuk tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik. Himbauan tersebut untuk penegakan hukum demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu, 19/08/2026.

​Ketetapan hukum KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023). Berdasarkan ketetapan Pasal 307 Ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah RI, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. Setinggi-tingginya 10 Tahun.

BACA JUGA :  LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial. Oleh karena itu, penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama serta mengikis potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan. Kesadaran hukum di tingkat masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.

BACA JUGA :  Puasa Tidak Jadi Penghalang. SPPG Bie Queen Bagikan 300 Bungkus Takjil Gratis

​Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian terhadap keselamatan warga, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan, warga diimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 (gratis pulsa) yang siap melayani 24 jam penuh,” Terang AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  Langkah Progresif PSHT Cabang Pamekasan membentuk pendirian Ranting Pakong

“​Melalui komitmen ini, Polres Pamekasan terus berupaya hadir di tengah warga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani secara responsif, transparan, serta berkeadilan demi mewujudkan Pamekasan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Dugaan Penganiayaan Santri di Pamekasan, Korban Asal Waru Alami Luka Berat
Heboh Tradisi Gulat Okol viral di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur
DPK Madas Nusantara Kecamatan Pagantenan Bantu Air Bersih Pada Warga Desa Plakpak
Polres Pamekasan Diminta Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Polsek Tlanakan Gelar Sosialisasi Rekrutmen SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTs Al Amin
Tradisi Gulat Okol Madas Nusantara Pamekasan Adakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Komandan Koramil (Danramil) 0826/07 Pegantenan
Sinergi Jaga Kamtibmas, DPK MADAS Nusantara Pagantenan Beri Penghargaan kepada Kapolsek
Hari Ini, Madas Nusantara Lanjut Distribusi Air Bersih Di Desa Pamoroh Kadur

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Viral Video Dugaan Penganiayaan Santri di Pamekasan, Korban Asal Waru Alami Luka Berat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Heboh Tradisi Gulat Okol viral di Desa Plakpak Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:55 WIB

DPK Madas Nusantara Kecamatan Pagantenan Bantu Air Bersih Pada Warga Desa Plakpak

Rabu, 30 September 2026 - 15:18 WIB

Polsek Tlanakan Gelar Sosialisasi Rekrutmen SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTs Al Amin

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

Tradisi Gulat Okol Madas Nusantara Pamekasan Adakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Komandan Koramil (Danramil) 0826/07 Pegantenan

Berita Terbaru