Aturan Baru, Imbau Masyarakat Tidak Bawa Sajam Sembarangan, Merima Membawa, Meyimpan Menguasai atau Menggunakan

PilarPos

- Pewarta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Pilar Pos |Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara tegas mengingatkan seluruh warga untuk tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik. Himbauan tersebut untuk penegakan hukum demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu, 19/08/2026.

​Ketetapan hukum KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023). Berdasarkan ketetapan Pasal 307 Ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah RI, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. Setinggi-tingginya 10 Tahun.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial. Oleh karena itu, penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama serta mengikis potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan. Kesadaran hukum di tingkat masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.

BACA JUGA :  Baru! Kapolres Pamekasan Tidak Alergi Wartawan Dan Berbaur Aktif

​Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian terhadap keselamatan warga, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan, warga diimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 (gratis pulsa) yang siap melayani 24 jam penuh,” Terang AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  DPD RI Jatim, Lia Istifhama, Silaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan

“​Melalui komitmen ini, Polres Pamekasan terus berupaya hadir di tengah warga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani secara responsif, transparan, serta berkeadilan demi mewujudkan Pamekasan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru! Kapolres Pamekasan Tidak Alergi Wartawan Dan Berbaur Aktif
Memprihatinkan, Bangunan Kantor Camat Pasean kurang layak ditempati, Berharap Penuh Ada Perhatian Khusus dari Pemkab
Ketua Umum Madas Nusantara Minta Anggotanya Ikut Amankan Jakarta Jika Ada Kerusuhan
UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan
Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan Kendati BASSRA Dan 45 Uama dan Habaib Menolak
MWCNU, IG JATMAN, PAC Ansor Kecamatan Pasean Resmi Dilantik
Ramai, Sejumlah Tokoh Pamekasan Hadiri Haul Agung Toronan ke-266 
Viral Nitizen, Isu Miring Pelayanan RSUD Waru Pamekasan Buruk di Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Baru! Kapolres Pamekasan Tidak Alergi Wartawan Dan Berbaur Aktif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Aturan Baru, Imbau Masyarakat Tidak Bawa Sajam Sembarangan, Merima Membawa, Meyimpan Menguasai atau Menggunakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Ketua Umum Madas Nusantara Minta Anggotanya Ikut Amankan Jakarta Jika Ada Kerusuhan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:49 WIB

UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Madas Nusantara Dukung Pemerintah Bangun Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan Kendati BASSRA Dan 45 Uama dan Habaib Menolak

Berita Terbaru