PAMEKASAN, Pilar Pos – Aparat kepolisian dari Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang terduga pengepul bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Senin malam, 02/11/2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap jaringan distribusi ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M mengonfirmasi langsung kebenaran perihal penindakan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di markas kepolisian.
“Informasi tersebut benar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Pamekasan,” ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada media ini.
Meski demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan identitas maupun inisial dari terduga pengepul tersebut. Langkah ini diambil karena kasusnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan.
Polisi berkomitmen untuk melakukan pengembangan guna mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penimbunan Pertalite ini.
Senada Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H juga membenarkan bahwa jajarannya sedang fokus merampungkan pemeriksaan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini. Namun, keterangan resmi secara detail baru akan disampaikan setelah proses awal penyidikan selesai.
“Kita masih proses pak, nanti kita rilis,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan secara singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi atensi serius bagi kepolisian setempat, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas, khususnya para nelayan dan sektor produktif yang sangat bergantung pada ketersediaan Pertalite subsidi.
Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.











