SAMPANG, Pilar Pos || Pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SDN Dulang 2, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan anggaran Rp199.480.633 dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Al Hikmah tersebut diduga mengalami ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya pada jarak begel dalam pembesian balok dan tiang. Selasa (03/11/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/11/2026), ditemukan jarak begel pada konstruksi pembesian yang dinilai terlalu renggang sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Padahal, pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran daerah semestinya dilaksanakan secara cermat dan sesuai standar teknis. Terlebih, pembangunan tersebut menggunakan uang negara yang menuntut pertanggungjawaban terhadap mutu dan kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan kegiatan pembangunan ruang UKS senilai Rp199.480.633 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun 2026.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, proyek tersebut berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daerah Pemilihan (Dapil) Sampang 1.
Hal itu juga diungkapkan salah seorang pekerja di lokasi proyek. Saat ditanya mengenai sumber program pembangunan tersebut, ia menyebut proyek itu merupakan Pokir anggota DPRD Sampang bernama R. Arbiansyah Zaky Gufron Al Arifi.
“Ini Pokir milik Pak Dewan Abim,” ungkap salah seorang pekerja.
Sementara itu, R. Arbiansyah Zaky Gufron Al Arifi membenarkan bahwa pembangunan ruang UKS tersebut merupakan program Pokir miliknya. Ia bahkan mengakui telah menegur pihak pelaksana setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian jarak begel pada pekerjaan pembesian.
“Saya sudah hubungi pelaksana yang di bawah. Memang ada ketidaksesuaian dari jarak begel, dan sudah saya tegur untuk segera disesuaikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abim juga mengungkapkan bahwa CV Al Hikmah yang tercantum sebagai pelaksana proyek merupakan miliknya, tetapi dipinjam oleh pihak pelaksana untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
“Kalau CV-nya itu punya saya, cuma dipinjam. Namun, harapan kami kepada pelaksana agar pekerjaan itu sesuai perencanaan. Silakan hubungi langsung ke pelaksananya,” jelasnya sembari memberikan nomor kontak pihak pelaksana.
Pernyataan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan pekerjaan, mengingat perusahaan yang tercantum dalam kegiatan disebut hanya dipinjam oleh pihak lain. Kondisi ini perlu mendapat perhatian, terutama terkait tanggung jawab badan usaha terhadap pelaksanaan dan kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD.
Terpisah, Tosin selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengaku progres pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pelaksana lapangan.
Tosin tidak menampik adanya ketidaksesuaian jarak begel pada pembesian yang ditemukan di lokasi. Namun, ia mengklaim persoalan tersebut telah diperbaiki oleh para pekerja.
“Memang kemarin jarak begel itu 17 cm, tapi sama pekerja sudah diperbaiki dan disesuaikan jarak begel 15 cm,” ungkapnya.
Meski pihak pelaksana mengklaim telah melakukan perbaikan, persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian teknis. Sebab, kesesuaian jarak begel tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan pelaksana, tetapi perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Pembangunan fasilitas UKS di sekolah dasar sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan sarana pendidikan sekaligus menunjang pelayanan kesehatan peserta didik. Namun, tujuan tersebut jangan sampai tercoreng akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai instansi terkait perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Termasuk memastikan apakah perbaikan yang diklaim pelaksana benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Sebab, anggaran hampir Rp200 juta bukan nilai yang kecil. Publik berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut dikerjakan sesuai perencanaan atau justru menyisakan persoalan kualitas konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Moh. Yusuf Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan lebih lanjut meskipun telah dikonfirmasi oleh media ini.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











