SURABAYA, Pilar Pos — Kasus kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Surabaya. Kali ini, aksi penjambretan menimpa seorang perempuan bernama Badriyah saat melintas di kawasan Jalan Demak pada Senin dini hari (26/10/2026).
Akibat insiden tersebut, korban harus kehilangan telepon genggam serta sejumlah dokumen penting dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp4 juta. Aparat kepolisian kini didesak untuk bergerak taktis demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Berdasarkan surat tanda bukti laporan resmi yang dilayangkan ke Polsek Bubutan Surabaya, pembegalan tas ini terjadi sekitar pukul 01.15 WIB. Kronologi bermula ketika korban bersama istrinya sempat keluar untuk mencari makan di sekitar Jalan Pacuan Kuda pada Minggu malam (25/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Nahas, saat dalam perjalanan pulang menuju arah utara di Jalan Demak, motor korban dipepet oleh dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik. Secara cepat, kedua pelaku merampas tas milik korban. Meski sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar, pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran.
Dalam laporan kepolisian, korban merinci barang-barang yang raib digondol pelaku, di antaranya adalah satu unit gawai merek Vivo Y29 warna putih serta dokumen-dokumen berharga.
Pasca-kejadian, korban sempat menghubungi kerabatnya untuk mengambil berkas persyaratan sebelum akhirnya resmi melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut ke markas Polsek Bubutan.
Kini, bola panas penanganan kasus berada di tangan Polsek Bubutan Surabaya. Pihak kepolisian dituntut untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional. Langkah awal seperti pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, pelacakan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute pelarian pelaku, hingga pengumpulan petunjuk visual terkait kendaraan pelaku harus segera dilakukan secara masif.
Transparansi dan Kepastian Hukum untuk Publik
Penuntasan kasus kejahatan jalanan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pembuktian komitmen Polri dalam melindungi warga. Penanganan yang lambat dan tertutup hanya akan memperburuk persepsi publik serta memicu trauma mendalam bagi korban.
Oleh karena itu, akuntabilitas penanganan perkara dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) kepada korban menjadi poin krusial.
Hak atas kepastian hukum adalah milik setiap warga negara. Polisi harus menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan terukur, bukan sekadar menjadi tumpukan berkas formalitas.
Hingga rilis ini diterbitkan, identitas maupun keberadaan kedua pelaku masih misterius dan belum ada rilis resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Polsek Bubutan Surabaya diharapkan tidak menunda waktu untuk mengusut laporan Badriyah ini. Respons cepat, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.











