PAMEKASAN, Pilar Pos – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi Makanan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menemui babak baru. Setelah menjalani rangkaian penyelidikan yang cukup panjang selama kurang lebih enam bulan sejak April 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kasus ini mencuat menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh salah satu korban, Abd. Gaffar, dengan bukti laporan nomor STTLP/B/123/IV/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Dalam menjalankan aksinya, terlapor merupakan seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, yang akrab disapa dengan panggilan “Bunda”.
Aksi tipu-tipu bermodus investasi ini diduga telah memakan banyak korban di wilayah Madura. Selain Abd. Gaffar, terdapat korban lain yakni Sakir, warga asli Pamekasan. Selain itu, dua warga asal Kabupaten Sumenep yang juga menjadi korban dalam pusaran perkara ini turut diperiksa dan diposisikan sebagai saksi kunci untuk memperkuat pembuktian.
Kabar mengenai naiknya status penanganan perkara ini disambut baik oleh pihak pelapor. Kuasa hukum Abd. Gaffar, Mausul Nasri, menyampaikan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan ini menjadi angin segar bagi para korban yang selama ini mencari keadilan. Kendati prosesnya memakan waktu setengah tahun, pihak hukum pelapor tetap memberikan penghormatan terhadap prosedur penegakan hukum yang berjalan di Korps Bhayangkara tersebut.
“Alhamdulillah, walaupun agak lambat kami apresiasi kinerja Polres Pamekasan, terutama Unit 3 Reskrim yang telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Hasil gelar perkara menyatakan kasus ini akhirnya resmi naik ke tingkat penyidikan,” ujar Mausul, Pengacara Pelapor saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Mausul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan ini hingga tuntas. Ia berharap penyidik bergerak cepat untuk memanggil kembali para pihak terkait guna melengkapi berkas perkara agar status hukum terlapor bisa segera diperjelas.
“Kedepan, kami tunggu agenda pemeriksaan kembali terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kami berharap proses ini bisa berjalan lebih cepat agar penyidik bisa segera menetapkan tersangkanya (Bunda),” pungkas Mausul.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik Unit 3 Reskrim Polres Pamekasan kini memiliki kewenangan hukum yang lebih luas untuk melakukan upaya paksa, menyita barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti yang sah demi menjerat terlapor “Bunda” atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.











