PAMEKASAN, Pilar Pos || Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pamekasan mendesak Polres Pamekasan mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Desakan tersebut disampaikan GMNI saat menggelar audiensi dengan jajaran Polres Pamekasan, Rabu (16/9/2026). Audiensi itu digelar untuk mempertanyakan perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap korban.
Dalam audiensi yang ditemui oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan tersebut, GMNI memperoleh informasi bahwa laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 2 September 2026 dan kemudian disebut turun pada 7 September 2026.
Selanjutnya, salah satu terduga pelaku berinisial M diamankan pada 9 September 2026. Hingga kini, M masih menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut baru diterima pada 16 September 2026. Adapun seorang terduga lainnya berinisial T hingga saat ini belum diamankan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian GMNI karena perkara yang dikawal berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus.
Ketua Umum DPC GMNI Pamekasan, Suhada, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan proses penanganan perkara berjalan berlarut-larut.
“Kami menilai penanganan persoalan ini perlu dipercepat dan dilakukan secara serius. Ini menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Suhada.
Menurutnya, pengawalan yang dilakukan GMNI merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan upaya mencampuri kewenangan penyidik. Pihaknya menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mendorong agar seluruh tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian GMNI adalah keberadaan T yang hingga kini belum diamankan.
Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Pamekasan memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keberadaan terduga tersebut.
“Kami mendesak dalam waktu 7 x 24 jam terduga pelaku yang masih belum diamankan segera ditindaklanjuti. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban,” tegas Suhada.
Selain meminta percepatan terhadap terduga yang belum diamankan, GMNI mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pihak dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan mengacu pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara kekerasan seksual memiliki landasan khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai hak dan perlindungan korban, termasuk korban penyandang disabilitas.
Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2025 mengatur mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
DPC GMNI Pamekasan menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, hak korban terlindungi, serta setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
GMNI juga menegaskan pengawalan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya audiensi yang dilakukan DPC GMNI Pamekasan.
IPDA Yoni mengatakan, Polres Pamekasan berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan kekerasan seksual tersebut secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Menurutnya, komitmen tersebut dilakukan untuk menjamin hak serta perlindungan terhadap korban penyandang disabilitas.
“Kami Polres Pamekasan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara serta penyampaian SP2HP kepada keluarga korban dilakukan secara berkala, terbuka, dan akuntabel agar kepastian hukum serta keadilan dapat segera terwujud,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











