SAMPANG, Pilar Pos || Rencana pengeboran Sumur Hidayah oleh Petronas Carigali North Madura II Ltd di perairan Kecamatan Banyuates kembali mendapat penolakan dari nelayan Pantai Utara (Pantura) Sampang. Mereka meminta perusahaan menyelesaikan ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar sebelum aktivitas eksploitasi dimulai.
Penolakan itu disampaikan saat sosialisasi persiapan pengeboran yang digelar bersama Pemkab Sampang dan SKK Migas di Aula Mini Pemkab Sampang, dan sejumlah perwakilan nelayan dari wilayah pantura. Rabu (24/6/2026).
Perwakilan nelayan, Varis Reza Malik, menegaskan pihaknya tidak menolak proyek migas tersebut, namun menuntut hak nelayan terdampak segera dipenuhi.
“Kami mendukung eksploitasi Sumur Hidayah, tetapi ganti rugi rumpon Rp6 miliar harus dituntaskan terlebih dahulu. Masih ada nelayan yang mengaku belum menerima kompensasi,” tegas Varis.
Ia memperingatkan, jika pengeboran tetap berjalan sebelum persoalan tersebut selesai, nelayan Pantura akan menggelar aksi demonstrasi di laut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, menjelaskan sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari persiapan proyek yang mencakup pre-lay survey, instalasi Central Processing Platform (CPP), Floating Storage and Offloading (FSO), hingga pengeboran Sumur Hidayah.
Menurut Yuliadi, pekan depan perusahaan dijadwalkan mulai melakukan pembersihan area kerja di laut yang harus steril dari rumpon, jaring, dan alat tangkap lainnya. Tahapan proyek selanjutnya akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026.
Meski demikian, ia mengakui persoalan ganti rugi rumpon masih menjadi tuntutan utama masyarakat. Pemkab Sampang, kata dia, terus memfasilitasi dialog antara nelayan, SKK Migas, dan Petronas untuk mencari solusi.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung keberadaan Sumur Hidayah, tetapi mereka juga meminta persoalan kompensasi rumpon segera diselesaikan,” ujar Yuliadi.
Selain penyelesaian kompensasi, sejumlah opsi pemberdayaan nelayan juga tengah dikaji, seperti pembangunan kolam labuh dan pembentukan koperasi nelayan melalui program pengembangan masyarakat (PPM) atau CSR perusahaan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











