SAMPANG, Pilar Pos || Polemik dugaan penguasaan tanah percaton secara pribadi di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, terus menjadi sorotan. Kasus yang berkaitan dengan aset desa tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Nanti kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung,” ujar Anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari, kepada Pilar Pos, Sabtu (30/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah percaton atau tanah kas desa, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas melanggar aturan. Dinas terkait seharusnya segera mengambil tindakan,” tegas Juhari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPPKAD, Inspektorat, dan Kecamatan Omben terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah percaton tersebut.
Selain berkoordinasi, Satpol PP juga tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi mengenai status tanah percaton di Desa Astapah. Pendataan itu mencakup dugaan penyalahgunaan aset desa hingga kewajiban pembayaran pajak yang diduga belum dipenuhi kepada pemerintah daerah.
“Kami masih mengumpulkan data dan mengundang pihak aset serta kecamatan untuk koordinasi. Yang jelas kami akan turun ke lapangan. Kalau ada yang menyalahi aturan, akan langsung ditertibkan,” kata Suaidi.
Saat ditanya mengenai jadwal penertiban, Suaidi menyebut pihaknya masih menunggu waktu yang tepat karena saat ini terdapat sejumlah agenda lain yang juga membutuhkan penanganan.
“Tunggu giliran, Mas. Karena masih ada kegiatan lain yang butuh penanganan,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











