Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Juhari, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang/Baju Putih (Sumber Foto: Juhari/dok Pilar Pos)

Caption: Juhari, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang/Baju Putih (Sumber Foto: Juhari/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Polemik dugaan penguasaan tanah percaton secara pribadi di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, terus menjadi sorotan. Kasus yang berkaitan dengan aset desa tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.

Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Nanti kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung,” ujar Anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari, kepada Pilar Pos, Sabtu (30/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah percaton atau tanah kas desa, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.

BACA JUGA :  Tiket Masuk Pantai Slopeng Sumenep Diduga Dipalsukan, Terlihat Karcis Berupa Foto Copy

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Proyek ADK di Dalpenang Sampang Kurang Transparan, Warga Resah Jalan Tak Mulus Terkesan Membuang Anggaran

“Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas melanggar aturan. Dinas terkait seharusnya segera mengambil tindakan,” tegas Juhari.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPPKAD, Inspektorat, dan Kecamatan Omben terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah percaton tersebut.

Selain berkoordinasi, Satpol PP juga tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi mengenai status tanah percaton di Desa Astapah. Pendataan itu mencakup dugaan penyalahgunaan aset desa hingga kewajiban pembayaran pajak yang diduga belum dipenuhi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Viral Distribusi MBG Pakai Keranjang dan Kresek, BGN Telusuri SPPG At-Taufiq Robatal Sampang

“Kami masih mengumpulkan data dan mengundang pihak aset serta kecamatan untuk koordinasi. Yang jelas kami akan turun ke lapangan. Kalau ada yang menyalahi aturan, akan langsung ditertibkan,” kata Suaidi.

Saat ditanya mengenai jadwal penertiban, Suaidi menyebut pihaknya masih menunggu waktu yang tepat karena saat ini terdapat sejumlah agenda lain yang juga membutuhkan penanganan.

“Tunggu giliran, Mas. Karena masih ada kegiatan lain yang butuh penanganan,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban
Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang
Pengambilan BLT Kesra di POS Jrengik Sampang Diduga Libatkan Orang Suruhan, Warga Dibayar Rp100 Ribu
Satgas Pangan Polres Sampang Pastikan Stok Beras Aman, Bulog Siapkan Tambahan 100 Ton
DPMD Sampang Disorot: Monev Ketapang BUMDes Diduga Tebang Pilih, Desa Krampon dan Pajeruan Luput Agenda Evaluasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Senin, 18 Mei 2026 - 08:40 WIB

Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Berita Terbaru

Berita

Bani Insan Peduli (BIP) Salurkan 87 Ekor Hewan Qurban 

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:29 WIB

Caption: Moh. Ridho Nur Abdillah, Penulis Opini (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Berita

Nahkoda yang Kehilangan Lautnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WIB