Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Avatar

- Pewarta

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 pada 20 April 2026, penyidikan dinilai berjalan lambat tanpa progres berarti.

Kasus ini berawal dari laporan Suberdi yang tercatat dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara telah masuk dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, unsur pidana dan bukti permulaan dinilai telah terpenuhi.

BACA JUGA :  Jhuko’ Tonoh Bangkitkan Wisata Pantai Lon Malang Sampang, Dorong Ekonomi Pesisir Sokobanah

Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengaku telah memeriksa satu saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang tengah diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, empat saksi kunci justru belum memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

Polda Jawa Timur menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua dan membuka kemungkinan upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

BACA JUGA :  Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, perkara telah naik ke tahap penyidikan yang secara hukum mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan, sehingga langkah tegas dinilai seharusnya sudah dapat dilakukan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penyidikan berjalan tidak wajar dan cenderung berlarut-larut.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan paksa terhadap pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan penyidikan yang tidak progresif.

BACA JUGA :  Diduga Sarat Mark Up, Proyek Patung Karapan Sapi Alun-Alun Trunojoyo Sampang Resmi Dipolisikan

Secara hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon berpotensi berlarut tanpa kepastian hukum.

Padahal, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan kecil di Sampang. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Menjabat Kapolres Sampang, AKBP Hartono Emban Tugas Baru di Polda Jatim
Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi
Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki
DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi
Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang
PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:58 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Menjabat Kapolres Sampang, AKBP Hartono Emban Tugas Baru di Polda Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:20 WIB

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:16 WIB

DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB