Pamekasan, Pilar Pos | Program bantuan Pemerintah berupa IFP Interactive Flat Panel. Bantuan ini merupakan program digitalisasi pembelajaran dari Kemendikdasmen yang menyalurkan perangkat papan interaktif digital ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih modern dan interaktif. Namun bantuan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, pasalnya program tersebut sasarannya untuk Sekolah SMP Miftahul Islam yang berlokasi di Dusun Co’ Gunung Timur Desa Waru Barat Pamekasan diduga dialihfungsikan ke Sekolah lain.
Program bantuan pemerintah tersebut diberikan beberapa bulan lalu, namun diduga tidak tepat sasaran, sehingga sekolah penerima manfaat tidak mendapatkan haknya.
Menurut salah seorang saksi yang enggan dipublis namanya membenarkan kejadian tersebut jika sekolah penerima manfaat tidak tahu jika mendapatkan bantuan.
“Setahu saya jika sekolah SMP Miftahul Islam mendapatkan program bantuan IFP mendengar kabar dari teman dan dinas pendidikan, bahwa bantuan itu untuk sekolah SMP Miftahul Islam, akan tetapi tidak digunakan SMP melainkan digunakan Sekolah Lain” Ujarnya.
“Hal demikian menjadi pembicaraan ramai di internal Sekolah dan masyarakat jika bantuan tersebut dialihkan ke orang bukan penerima haknya,” Imbuhnya.
Ahmad selaku penerima bantuan IFP saat dimintai keterangan oleh media ini mengaku tidak sanggup menerima karena sekolah sudah tidak beroperasi lagi.
“Saya dipaksa oleh pihak kurir pak untuk menerima barang itu, terpaksa saya tanda tangani serah Terima dan didokumentasikan oleh pihak kurir,” Jelasnya. Kamis, 25/12/2025.
M. Toyib pihak yayasan siap mengembalikan apabila ditarik lagi oleh kementrian, “Saya siap mengembalikan barang tersebut apabila diminta untuk dikembalikan,” Kata M. Toyib.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan Melalui Kepala bidang SMP H. Ridwan saat dimintai keterangan melalui pesan singkat Whatsapp terkait bantuan IFP itu langsung diberikan oleh kementrian ke masing-masing satuan. Segala akibat dari bantuan itu menjadi tanggungjawab satuan Pendidikan.
“Kalau mau dikembalila lagi ke kementrian, dinas pendidikan tidak punya kewenangan untuk itu,” Terang H. Ridwan.
Sementara itu Didik Mulyadi penasehat Hukum LSM AWPM akan menyurati kementerian untuk program bantuan IFP tersebut ditarik ulang.
“Kami akan menyurati kementrian agar Bantuan tersebut ditarik ulang karena bantuan tersebut tidak tepat sasaran sehingga dikembalikan lagi ke kas negara, kedepan bantuan sejenis itu bisa tepat sasaran,” Jelas Didik.
“Apabila bantuan IFP itu tetap dipakai bukan untuk semestinya serta tidak dikembalikan maka kami akan koordinasi dengan pihak berwajib, untuk diproses sesuau aturan yang berlaku,” Pungkas Didik.











